Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan bea cukai beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang warga serta menyita 60 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
Adapun tim gabungan yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, BNN Republik Indonesia, BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa.
“Tim gabungan berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, Sabtu (7/2/2026).
