Sabu seberat 113 kilogram disita polisi (dok.Polda Sumut)
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, membenarkan kabar penangkapan itu. Barang bukti 113 kilogram narkotika jenis sabu-sabu telah lebih dulu diamankan di dalam mobil Innova yang terperosok ke dalam parit. Namun pengedarnya lolos dari kepungan polisi.
"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan selama kurang lebih 3 minggu setelah mendapatkan barang narkotika sejumlah 113 bungkus, kami melakukan pengejaran hingga ke wilayah Langsa, Provinsi Aceh. Sehingga menemukan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RR. Pada saat itu dia bersembunyi di sekitar rumah orang tuanya," kata Diari, Senin (8/6/2026).
Ia mengatakan bahwa peran tersangka RR yakni membantu mengedarkan narkotika. Apa yang ia lakukan merupakan bagian dari tugas yang diperintah bosnya. Peredaran gelap narkotika ini rencananya akan disebarluaskan ke wilayah Aceh, Pekanbaru, maupun Bukit Tinggi.
"Dan ini bukan yang pertama kalinya. Menurut pengakuan pelaku, ini yang kedua kalinya. Yang pertama sekitar dua minggu sebelum kejadian yang kami amankan barang bukti itu. Dia sudah melakukan mengantar narkotika jenis sabu ke daerah Bukit Tinggi," lanjutnya.