Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Status UDA Tidak Terakreditasi, LLDikti Beberkan Konsekuensinya

Kota Medan
Status UDA Tidak Terakreditasi, LLDikti Beberkan Konsekuensinya
Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Hana Nelsri Kaban (screenshot YouTube Universitas Darma Agung)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • BAN-PT menetapkan Universitas Darma Agung berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi melalui SK 7 Juli 2026, sementara LLDikti menegaskan izin operasional kampus tidak dicabut.
  • Status TMSP berarti UDA belum memenuhi syarat akreditasi berdasarkan penilaian mutu, tridarma, tata kelola, dan luaran; LLDikti belum merinci aspek SN-Dikti yang tidak dipenuhi.
  • UDA masih dapat menjalankan akademik dan menerima mahasiswa selama izin kementerian berlaku, tetapi lulusan berpotensi terkendala pengakuan ijazah; Direktori BAN-PT menampilkan status Tidak Terakreditasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026. Dalam SK tersebut Universitas Darma Agung (UDA) ditetapkan berstatus "Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi" atau TMSP.

Penetapan itu memunculkan pertanyaan publik apakah UDA benar dicabut izin operasionalnya. LLDikti Wilayah I Sumatra Utara menegaskan bahwa status TMSP berbeda dengan pencabutan izin penyelenggaraan.

"Berdasarkan SK BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026, Universitas Darma Agung tidak dicabut izin operasionalnya, melainkan ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi," kata Armiadi Asamat sebagai Ketua Tim Humas, Protokol, dan Layanan ULT LLDikti Wilayah I Sumut kepada IDN Times, Rabu (4/8/2026).

Armiadi menjelaskan, pada diktum kesatu SK tersebut menyatakan UDA tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Sementara diktum kedua hanya mencabut keputusan akreditasi sebelumnya dan menyatakan keputusan itu tidak berlaku.

"Dengan demikian, secara yuridis yang dicabut adalah Surat Keputusan Akreditasi terdahulu, bukan keberadaan atau izin penyelenggaraan Universitas Darma Agung sebagai perguruan tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan BAN-PT hanya terbatas pada penetapan status akreditasi. Hal itu sesuai Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Adapun pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta merupakan kewenangan Menteri Pendidikan Tinggi sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

"Oleh karena itu, status TMSP tidak dapat dimaknai sebagai pencabutan izin operasional perguruan tinggi," tegas Armiadi.

1. Aspek SN-Dikti yang jadi penilaian

WhatsApp Image 2025-11-04 at 14.12.06_527394ec.jpg
Universitas Darma Agung, UDA Medan, aksi damai, dosen dan pegawai, surat rekonsiliasi, dualisme kampus, Yayasan UDA, Medan, pendidikan tinggi, hukum perguruan tinggi (Dok. Istimewa)

Armiadi memaparkan, penilaian akreditasi saat ini mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan PerBAN-PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi.

Akreditasi tidak lagi hanya menilai kelengkapan dokumen administratif. Penilaian kini mengukur efektivitas penyelenggaraan tridarma, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, keberlanjutan mutu, serta capaian luaran dan dampak.

"Instrumen akreditasi dibagi ke dalam kriteria dasar untuk memperoleh Status Terakreditasi dan kriteria melampaui SN-Dikti untuk Status Terakreditasi Unggul. Perguruan tinggi atau program studi yang tidak mampu memenuhi persyaratan minimum pada kriteria dasar dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat memperoleh status terakreditasi," jelas Armiadi.

Hingga berita ini diturunkan, LLDikti belum merinci aspek spesifik SN-Dikti mana yang tidak dipenuhi UDA. Rincian lengkap hasil asesmen menjadi kewenangan BAN-PT.

2. Konsekuensi hukum status TMSP

WhatsApp Image 2025-11-04 at 14.12.05_dc4cc25d.jpg
Universitas Darma Agung, UDA Medan, aksi damai, dosen dan pegawai, surat rekonsiliasi, dualisme kampus, Yayasan UDA, Medan, pendidikan tinggi, hukum perguruan tinggi (Dok. Istimewa)

Terkait dampak hukum, Armiadi menegaskan status TMSP tidak serta-merta menghentikan operasional kampus. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 membedakan antara status akreditasi sebagai bagian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dengan izin penyelenggaraan perguruan tinggi.

"Status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi hanya menunjukkan perguruan tinggi belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh status terakreditasi, bukan berarti perguruan tinggi tersebut otomatis dibubarkan atau izin operasionalnya dicabut," katanya.

Dengan demikian, secara hukum UDA masih dapat menyelenggarakan kegiatan akademik. Namun, lulusan dari perguruan tinggi dengan status TMSP berpotensi menghadapi kendala dalam pengakuan ijazah, seleksi ASN, dan pendaftaran studi lanjut, karena persyaratan banyak instansi mensyaratkan kampus terakreditasi.

Soal penerimaan mahasiswa baru, Armiadi menyebut hal itu tetap dapat dilakukan selama izin operasional dari Kementerian belum dicabut. "Keputusan penerimaan mahasiswa baru menjadi kewenangan internal kampus dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

3. Perbedaan data di Direktori BAN-PT dan pernyataan kampus

IMG_20260510_191751.jpg
Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Hana Nelsri Kaban (screenshot YouTube Universitas Darma Agung)

Publik juga menyoroti perbedaan informasi. Di Direktori BAN-PT, status UDA telah berubah menjadi "Tidak Terakreditasi", sementara pihak kampus masih menyebut akreditasi "masih berlaku".

Menjawab hal itu, Armiadi menyatakan data pada Direktori BAN-PT merupakan implementasi langsung dari SK yang telah ditetapkan.

"Apabila Direktori BAN-PT telah menampilkan status 'Tidak Terakreditasi', maka data tersebut pada umumnya merupakan implementasi dari Keputusan BAN-PT yang telah ditetapkan. Dalam kasus Universitas Darma Agung, SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 secara tegas menetapkan bahwa Universitas Darma Agung 'Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi'," tutupnya.

Sebelumnya, menanggapi beredarnya SK tersebut, Ketua Yayasan Darma Agung Medan, Hana Nelsri Kaban, membantah informasi yang menyebut kampusnya tidak terakreditasi.

"Berita hoax ini," kata Hana pada IDN Times, Senin (3/8/2026).

Hana meminta publik untuk melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait. "Konfirmasi ke LLdikti aja ya," ujarnya.

Dia juga menegaskan status akreditasi kampus saat ini masih berlaku. "Akreditasi kampus status masih berlaku," kata Hana.

Lebih lanjut, Hana menyatakan pihaknya tidak akan menanggapi surat yang tidak memiliki tanda tangan. "Surat yang tidak bertanda tangan tidak kita tanggapi," ucapnya.

"Boleh konfirmasi langsung ke instansi terkait saja ya," tambahnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More