Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polrestabes Medan Sita 295 Pod Getar Jaringan Malaysia
Personel Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba 'pod getar', Kamis (9/7/2026). (Dok: Polrestabes Medan)
  • Polrestabes Medan menangkap tiga orang dan menyita 295 pod getar yang diduga mengandung narkotika.

  • Barang bukti ditemukan di apartemen, rumah kos, serta rumah keluarga salah satu tersangka.

  • Polisi masih mengembangkan kasus dan mengejar pengendali jaringan yang berada di Malaysia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (16/9/2026)

Polisi mengungkap jaringan peredaran pod getar di Medan. Tiga orang ditangkap dan 295 pod disita.

Rabu (23/9/2026)

Rafli menyampaikan penangkapan MAR dan PAS di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan setelah polisi mengembangkan penangkapan SAB.

kini

Pengendali jaringan yang berada di Malaysia masih dalam pengejaran. Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi membongkar jaringan peredaran pod getar yang diduga mengandung narkotika dan menyita 295 pod.
  • Who?
    Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MAR, PAS, dan SAB. Polisi juga mengejar pengendali jaringan di Malaysia.
  • Where?
    Penangkapan dan penyitaan dilakukan di apartemen Jalan Listrik, rumah kos Jalan Kasuari, serta rumah keluarga MAR di Setia Budi, Medan.
  • When?
    Pengungkapan disebut berlangsung pada Rabu (16/9/2026), sementara penangkapan MAR dan PAS disampaikan pada Rabu (23/9/2026).
  • Why?
    Polisi melakukan pengembangan setelah menangkap SAB yang diduga hendak melakukan transaksi pod getar.
  • How?
    Polisi menelusuri pemasok dari SAB dan menemukan pod di kotak sabun, body jam dinding, serta lemari kamar tidur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap tiga orang di Medan karena diduga menjual pod getar yang berisi narkotika. Mereka adalah SAB, MAR, dan PAS. Polisi menemukan 295 pod di beberapa tempat, termasuk apartemen, kamar kos, dan rumah. Sekarang polisi masih mencari orang yang mengendalikan jaringan itu dari Malaysia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengungkapan ini menunjukkan penyidik menindaklanjuti informasi dari penangkapan awal hingga menemukan pemasok dan barang bukti tambahan. Pemeriksaan di beberapa lokasi menghasilkan penyitaan 295 pod serta membuka penelusuran terhadap pengendali jaringan yang disebut berada di Malaysia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran pod getar yang disebut berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan pada Rabu (16/9/2026), polisi menangkap tiga orang dan menyita total 295 pod getar yang diduga mengandung narkotika.

Dua dari tiga tersangka merupakan pasangan kekasih, yakni MAR (25) dan PAS (27). Sementara satu tersangka lainnya berinisial SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Polisi menyebut kasus tersebut masih dikembangkan untuk memburu pengendali jaringan yang berada di Malaysia.

1. Pengungkapan berawal dari penangkapan di apartemen</strong>

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap SAB di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan. Saat ditangkap, SAB diduga hendak melakukan transaksi pod getar.

Polisi menyita lima pod dari SAB, terdiri dari empat pod merek Yakuza dan satu pod merek Batman. Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pod tersebut disembunyikan dalam kotak sabun untuk menyamarkan barang yang dibawa saat transaksi.

“Setelah menangkap SAB, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Kami amankan sepasang kekasih yakni MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” kata Rafli, Rabu (23/9/2026).

Dari penangkapan SAB, penyidik kemudian menelusuri pemasok barang hingga mengarah kepada MAR dan PAS.

2. Lima pod disembunyikan dalam jam dinding</strong>

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Saat MAR dan PAS ditangkap di rumah kos kawasan Jalan Kasuari, keduanya disebut membantah menyimpan narkoba. Polisi kemudian menggeledah kamar dan sejumlah bagian ruangan, tetapi awalnya tidak menemukan barang bukti tambahan.

Petugas selanjutnya mencurigai sebuah jam dinding yang berada di atas lemari. Setelah diperiksa, bagian dalam body jam tersebut ternyata digunakan untuk menyembunyikan lima pod getar.

“Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami berhasil temukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” terang Rafli.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah milik keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Dari sebuah lemari di kamar tidur, petugas menemukan 285 pod getar. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang disita dari tiga tersangka mencapai 295 pod.

3. Polisi kejar pengendali di malaysia

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Rafli mengatakan para tersangka diduga baru menjalankan bisnis tersebut sekitar dua bulan. Aktivitas mereka disebut berkembang dari penggunaan, penjualan dalam jumlah kecil, hingga penjualan dalam jumlah lebih besar.

Menurut polisi, MAR diduga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan seorang pengendali di Malaysia menggunakan aplikasi khusus. Pengendali tersebut kini masih dalam pengejaran.

“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia–Indonesia. MAR yang merupakan bos dari kedua pelaku termasuk kekasihnya, yang berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya ini yang kini sedang kami kejar,” kata Rafli.

Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article