Deli Serdang, IDN Times – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menetapkan seorang pria berinisial HP (49) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial RH (24).
Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M. Isral mengatakan, pihaknya memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam,” ujar Isral dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
