Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Saat ini, selebgram R sudah ditahan di Polrestabes Medan. Penahanan dilakukan sejak 1 April 2026 kemarin.
"Dari proses penyelidikan, pemeriksaan saat ini dan kita lakukan mekanisme yang diatur dalam KUHAP, dan kita lakukan gelar perkara, kita pun melibatkan pihak dari Polda. Sudah kita tetapkan tersangka dan kita sudah lakukan penahanan per hari Rabu kemarin, yang sekarang saat ini berada di Rutan Polrestabes Medan," ungkap Bayu.
Meskipun sudah ditahan, polisi belum membeberkan motif selebgram R yang diduga menganiaya dan melakukan penyekapan itu. Bayu berjanji dalam waktu dekat akan disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan.
"Yang bersangkutan diduga memang influencer. Hasil penelusuran medsos dan kita tanyakan kepadanya juga seperti itu. Kita fokus kepada proses penyelidikan terkait motif dan modus dulu, nanti akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.