Mr R Selebgram Medan Jadi Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Istri

Medan, IDN Times - Kabar kurang sedap lagi-lagi datang dari seorang selebgram Kota Medan. Kali ini Pria berinisial R atau lebih dikenal Mr. R yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Penetapan status tersangka ini menyusul tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan R terhadap istrinya sendiri. Kasus ini sempat viral di media sosial dan memantik respons banyak netizen.
1. Selebgram R ditangkap usai diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap sang istri

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan penangkapan seorang selebgram berinisial R. Ia ditangkap saat sedang live TikTok di salah satu warung kopi.
"Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti berita viral baik itu di media sosial ataupun di laman YouTube dari tersangka R. Sudah kita lakukan penangkapan di salah satu tempat kopi di daerah Sunggal pada tanggal 1 April 2026 tepatnya pada hari Rabu kemarin," kata Bayu, Jumat (3/4/2026).
R ditangkap atas kasus KDRT berupa penganiayaan dan penyekapan. Aksi ini diduga dilakukannya terhadap istri sendiri.
"Si R ini diamankan terkait perkara viral sebelumnya. Yang kemudian kita tindaklanjuti dan kita lakukan proses penyelidikan dari hasil laporan pihak keluarga. Dari proses penyelidikan, ini terkait masalah penyekapan dan masih kita dalami serta proses lebih lanjut apakah terpenuhi. Dan yang kedua terkait masalah penganiayaan," lanjutnya.
2. Hasil visum menyebutkan bahwa ada luka di tubuh istri

Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan dikatakan Bayu telah melakukan visum. Hasil visum disebutnya terbukti bahwa sang istri benar mengalami luka-luka.
"Untuk aksi penganiayaan ini sudah kita lakukan visum dan kita lakukan pemeriksaan oleh dokter. Memang terdapat hasil bahwa adanya bekas luka. Bekas luka terbuka ringan, tapi menghalangi aktivitas maupun menghalangi kegiatan sehari-hari, dan kita terapkan juga terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," jelas Bayu.
Ia menegaskan bahwa korban benar berstatus sebagai istri dari sang selebgram. Hal ini terbukti berdasarkan keterangan saksi dan catatan di Vihara.
"Setelah kita lakukan proses penyelidikan dari tim PPA Polrestabes Medan, diduga si R ini melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Istri yang terdaftar di Vihara, sudah kita cek, bahkan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap salah satu pengurus di Vihara," beber Bayu.
3. Selebgram R sudah ditahan di tempat penahanan Polrestabes Medan

Saat ini, selebgram R sudah ditahan di Polrestabes Medan. Penahanan dilakukan sejak 1 April 2026 kemarin.
"Dari proses penyelidikan, pemeriksaan saat ini dan kita lakukan mekanisme yang diatur dalam KUHAP, dan kita lakukan gelar perkara, kita pun melibatkan pihak dari Polda. Sudah kita tetapkan tersangka dan kita sudah lakukan penahanan per hari Rabu kemarin, yang sekarang saat ini berada di Rutan Polrestabes Medan," ungkap Bayu.
Meskipun sudah ditahan, polisi belum membeberkan motif selebgram R yang diduga menganiaya dan melakukan penyekapan itu. Bayu berjanji dalam waktu dekat akan disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan.
"Yang bersangkutan diduga memang influencer. Hasil penelusuran medsos dan kita tanyakan kepadanya juga seperti itu. Kita fokus kepada proses penyelidikan terkait motif dan modus dulu, nanti akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.


















