Pelalawan, IDN Times - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI 2014-2024, Joko 'Jokowi' Widodo tak kunjung usai. Bahkan ada pihak yang dijadikan tersangka karena menggulirkan kasus ini.
Hal berbeda terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Anggota DPRD Pelalawan, Sunardi dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan karena didakwa menggunakan ijazah palsu atau menggunakan ijazah orang lain saat pencalonan.
Dalam tuntutan JPU Rezi Dharmawan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Simbolon, politisi Golkar ini terbukti melanggar Pasal 392 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dalam persidangan, kami (JPU) menuntut terdakwa (Sunardi) dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Rezi yang merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan ijazah yang bukan milik Sunardi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Permasalahan tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
