Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Dari hasil pemeriksaan awal, NN mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang memasok sabu kepada tersangka. Andy menegaskan peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak setiap bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," tegas Andy Arisandi.