MEDAN, IDN Times - Sejak berdiri tahun 2005 hingga 31 Mei 2024, secara nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi terhadap 132 bank di Indonesia. Satu di antaranya adalah bank umum, sedangkan 131 lainnya yang dilikuidasi adalah BPR/BPRS.
Dari 131 BPRS itu, hanya 2 yang berasal dari Sumatera Utara Yaitu BPR Nusa Galang makmur pada tahun 2017 dan BPR Bina Barumun pada tahun 2021.
Menurut Pramuji Novri H, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS I Medan minimnya jumlah BPRS di Sumut yang pernah dilikuidasi menunjukkan kondisi perbankan yang sangat baik di Sumut.
Hal ini diungkapkan Novri dalam acara sosialisasi peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan media di Sumatera Utara di Kantor LPS I Medan, Gedung Sinarmas Jalan Diponegoro Medan, Selasa (4/6/2024).
