Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pencairan fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah cabang Kabupaten Siak. Dimana, kedua tersangka tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak belasan miliar.
Adapun kedua tersangka itu yakni Angga Saputra dan Hendra. Angga merupakan mantan account officer di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu. Sedangkan Hendra, merupakan seorang wiraswasta yang menjadi penerima manfaat utama.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara dalam mencapai Rp18.920.492.975," ucap Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Nasrudin, Selasa (4/8/2026).
