Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua KPU Langkat Diperiksa DKPP Terkait Aset Dinas
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).
  • DKPP memeriksa Ketua KPU Langkat Husni Mustofa atas aduan terkait penggunaan dan penguasaan kendaraan dinas serta perangkat elektronik.

  • Agus Arifin menyebut aset tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi, sedangkan Husni membantah dalil dan menjelaskan kondisi kendaraan tersebut.

  • Husni menyatakan tiga perangkat elektronik masih dalam penguasaannya dan berkomitmen mengembalikannya paling lambat 27 September 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus 2025

Kendaraan dinas disebut tidak lagi berada dalam penguasaan Husni dan dinyatakan hilang.

9 April 2026

Dua laptop dan satu iPad tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi fisik aset.

Selasa (22/9/2026)

DKPP memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat Husni Mustofa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

27 September 2026

Husni menyatakan akan mengembalikan dua laptop dan satu iPad paling lambat pada tanggal tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan dan penguasaan satu kendaraan dinas serta tiga perangkat elektronik.
  • Who?
    Ketua KPU Kabupaten Langkat Husni Mustofa diperiksa atas aduan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung dalam sidang DKPP. Husni mengikuti sidang melalui Zoom dan menyebut tidak dapat datang ke Medan.
  • When?
    Sidang pemeriksaan berlangsung Selasa (22/9/2026). Inventarisasi fisik aset dilakukan pada 9 April 2026.
  • Why?
    Aduan berkaitan dengan aset dinas yang tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi dan klarifikasi, termasuk kendaraan serta perangkat elektronik.
  • How?
    DKPP mendengarkan keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait. Husni membantah dalil serta memberikan penjelasan melalui pemeriksaan daring.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DKPP memeriksa Husni Mustofa, Ketua KPU Langkat, karena ada masalah mobil dinas dan tiga alat elektronik. Agus Arifin mengadukan hal itu. Husni mengikuti sidang lewat Zoom dan membantah tuduhan tersebut. Ia berkata mobil dipinjam keluarganya, sedangkan laptop dan iPad masih ada padanya. Sidang belum selesai dan putusan belum dibuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan DKPP memberi ruang bagi pengadu dan teradu untuk menyampaikan keterangan masing-masing mengenai aset dinas. Husni juga menyatakan akan melengkapi bukti terkait kendaraan dan mengembalikan dua laptop serta satu iPad. Proses ini menunjukkan perkara masih ditangani melalui tahapan pemeriksaan sebelum putusan dijatuhkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).

Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu diadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin. Aduan berkaitan dengan penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu kendaraan dinas serta tiga perangkat elektronik.

1. Agus Arifin adukan persoalan mobil dan perangkat elektronik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).

Dalam sidang, Agus mendalilkan terdapat sejumlah aset dinas yang tidak dapat dihadirkan saat proses inventarisasi dan klarifikasi. Aset yang dipersoalkan terdiri dari satu unit Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop merek Lenovo, dan satu unit iPad merek Apple.

Menurut Pengadu, kendaraan tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Husni sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara dua laptop dan satu iPad tidak dapat dihadirkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

Agus juga menyampaikan bahwa Husni sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Dalam proses klarifikasi, menurut Agus, Husni tidak dapat menunjukkan keberadaan mobil dinas tersebut.

Perkara tersebut kemudian diperiksa DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik. DKPP sebelumnya menyatakan sidang pemeriksaan dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait.

2. Husni bantah dalil KPU Sumut

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).

Husni membantah dalil yang disampaikan Agus. Ia juga mempersoalkan relevansi pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dijadikan dasar aduan.

Menurut Husni, ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu, bukan persoalan penguasaan aset.

“Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

Husni tidak hadir langsung di ruang sidang dan mengikuti pemeriksaan melalui Zoom. Kepada majelis, ia mengatakan tidak dapat datang ke Medan karena kondisi ekonomi.

Terkait kendaraan dinas, Husni mengaku mobil tersebut digunakan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Asahan. Setelah diparkir di sana, mobil tersebut disebut dipinjam adiknya dan kemudian dipinjamkan lagi kepada kawannya.

“Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orang tua saya di Asahan. Dan pada saat sampai ke rumah orang tua di Asahan, memang mobil itu saya parkirkan di rumah orang tua. Kemudian dipinjam oleh adik saya. Dan selanjutnya oleh adik saya, dipinjamkan ke kawannya,” jelasnya.

3. Tiga perangkat elektronik disebut masih dikuasai husni

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).

Husni mengatakan proses pelaporan kehilangan kendaraan kepada kepolisian belum dilakukan karena masih melengkapi bukti terkait komunikasi, identitas pihak yang dilaporkan, dan saksi.

Ia menyatakan akan melengkapi bukti agar persoalan kendaraan tersebut dapat diproses aparat penegak hukum. Sementara terkait dua laptop dan satu iPad, Husni menyatakan ketiganya masih berada dalam penguasaannya. Ia juga berkomitmen mengembalikan aset tersebut.

“Teradu sampaikan hingga saat ini, masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ungkap Husni.

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Joko Arief Budiono dari unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat.

Hingga sidang pemeriksaan tersebut, DKPP belum menjatuhkan putusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Husni Mustofa. Perkara masih dalam tahapan pemeriksaan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article