Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026).
Husni membantah dalil yang disampaikan Agus. Ia juga mempersoalkan relevansi pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dijadikan dasar aduan.
Menurut Husni, ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu, bukan persoalan penguasaan aset.
“Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
Husni tidak hadir langsung di ruang sidang dan mengikuti pemeriksaan melalui Zoom. Kepada majelis, ia mengatakan tidak dapat datang ke Medan karena kondisi ekonomi.
Terkait kendaraan dinas, Husni mengaku mobil tersebut digunakan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Asahan. Setelah diparkir di sana, mobil tersebut disebut dipinjam adiknya dan kemudian dipinjamkan lagi kepada kawannya.
“Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orang tua saya di Asahan. Dan pada saat sampai ke rumah orang tua di Asahan, memang mobil itu saya parkirkan di rumah orang tua. Kemudian dipinjam oleh adik saya. Dan selanjutnya oleh adik saya, dipinjamkan ke kawannya,” jelasnya.