Karhutla dan Tambang Ilegal Bertemu, APIK Soroti Risiko Satu Lanskap

Karhutla dan pertambangan tanpa izin dapat terjadi dalam lanskap yang sama dan menambah tekanan pada hutan, gambut, DAS, serta masyarakat.
Webinar APIK Indonesia Network membahas risiko karhutla, PETI, dan perlindungan gambut bersama peserta dari berbagai wilayah Indonesia.
APIK mendorong One Landscape–One Risk Map untuk membaca data spasial dan tata kelola risiko dalam satu kerangka.
Medan, IDN Times — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan persoalan berbeda. Namun, keduanya dapat terjadi dalam lanskap yang sama dan memperbesar tekanan terhadap hutan, gambut, daerah aliran sungai (DAS), hingga kehidupan masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network) dalam Webinar Karhutla Seri 2 bertajuk “Karhutla dan Pertambangan Ilegal di Sumatera: Tantangan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan”, Senin (21/9/2026).
Webinar yang digelar secara daring itu diikuti peserta dari berbagai wilayah Indonesia, mulai Aceh hingga Papua. Jumlah peserta mencapai 119 orang secara bersamaan dalam ruang diskusi daring.
Dalam forum tersebut, dua pembicara dari APIK Region Sumatra, yakni Onrizal dari Universitas Sumatera Utara dan Sabaruddin dari Universitas Sriwijaya, membahas persoalan karhutla, pertambangan ilegal, serta perlindungan ekosistem gambut.
1. Karhutla dan PETI Berbeda, tetapi Bisa Menekan Lanskap yang Sama

Dugaan aktivitas tambang ilegal di Gunung Halimun Salak (Dok. Tangkapan layar video) Onrizal mengatakan karhutla dan pertambangan tanpa izin merupakan dua persoalan berbeda sehingga tidak semestinya langsung diposisikan dalam hubungan sebab-akibat yang sederhana.
Namun, kedua aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam bentang alam yang sama. Ketika tekanan itu bertemu dengan hutan terdegradasi, gambut yang rentan, DAS terganggu, serta lemahnya pengawasan, dampaknya dapat meluas.
"Ketika tekanan tersebut bertemu dengan kondisi hutan yang terdegradasi, gambut yang rentan, DAS yang terganggu, serta lemahnya pengawasan, dampaknya dapat terakumulasi pada tanah, air, biodiversitas, kesehatan masyarakat, hingga penghidupan," ujar Onrizal dalam paparannya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat persoalan tidak cukup dilihat hanya dari lokasi kebakaran atau keberadaan tambang ilegal. Pemerintah dan para pihak perlu melihat mengapa suatu lanskap terus berada dalam kondisi rentan terhadap kerusakan.
Data yang disampaikan dalam webinar menunjukkan indikasi luas karhutla nasional sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sementara itu, pemantauan hingga 20 September 2026 mendeteksi 1.532 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Pada enam provinsi prioritas, Sumatera Selatan tercatat memiliki 285 hotspot, Jambi 26, dan Riau satu hotspot.
2. Penanganan PETI tak cukup berhenti di pekerja lapangan

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal) Dalam pembahasan pertambangan, Onrizal menyoroti pentingnya membedakan pertambangan rakyat dan skala kecil dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Istilah Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM), misalnya, merujuk pada pertambangan emas rakyat dan skala kecil berdasarkan skala serta cara kegiatan dilakukan. Aktivitas tersebut tidak otomatis ilegal karena dapat berlangsung secara legal apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, kegiatan dapat masuk kategori PETI ketika dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan. Menurut Onrizal, persoalan menjadi lebih kompleks ketika kegiatan pertambangan telah melibatkan alat berat, pemodal, jaringan logistik, pengolahan, hingga pasar.
Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum dinilai perlu melihat rantai kegiatan secara lebih luas, termasuk pihak yang menyediakan alat, pemodal, pemasok, pengolah, pembeli, hingga aliran dana.
Dampak ekologisnya juga dapat berbeda berdasarkan komoditas dan metode pertambangan. “Pada pertambangan emas skala kecil tertentu, misalnya, penggunaan merkuri dapat menimbulkan risiko terhadap pekerja, lingkungan, dan masyarakat di sekitar lokasi pengolahan,” katanya.
3. APIK Dorong Penanganan Berbasis Risiko Lanskap

Default Image Pembahasan berikutnya berfokus pada perlindungan ekosistem gambut. Sabaruddin dari Universitas Sriwijaya menyampaikan materi “Karhutla di Sumatera: Sinergi Kampus dan Multipihak dalam Perlindungan Ekosistem Gambut Berkelanjutan.”
Ia menekankan pengelolaan gambut tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teknis. Gambut perlu dilihat sebagai satu sistem yang mencakup aspek hidrologi, ekologi, ekonomi, sosial, dan kehidupan masyarakat.
Salah satu persoalan utama adalah hilangnya air pada ekosistem gambut. Gambut yang kehilangan air menjadi lebih rentan terbakar, sehingga pengelolaan drainase, muka air, penggunaan lahan, dan pengawasan perlu ditempatkan dalam satu kerangka.
Sabaruddin juga menyoroti tantangan berupa pengeringan lahan akibat drainase, konflik batas dan konsesi, serta keterbatasan pengawasan pada lanskap gambut yang luas.
Dalam kondisi tersebut, perguruan tinggi dinilai dapat berperan sebagai katalisator untuk mempertemukan riset, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media.
Dari pembahasan tersebut, Onrizal mendorong pendekatan One Landscape–One Risk Map dalam tata kelola risiko. Pendekatan tersebut menempatkan berbagai informasi spasial dalam satu kerangka pengambilan keputusan. Data mengenai hutan, gambut, DAS, riwayat kebakaran, kawasan konservasi, pertambangan, permukiman, hingga risiko iklim dapat dibaca secara bersama.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari jumlah patroli, operasi penertiban, alat berat yang disita, sekat kanal yang dibangun, atau hektare yang ditanami.
Indikator yang lebih substantif adalah apakah kebakaran berulang menurun, bukaan ilegal baru berkurang, kualitas air membaik, fungsi DAS dan gambut pulih, vegetasi bertahan, serta masyarakat memiliki pilihan penghidupan yang lebih aman dan berkelanjutan.
APIK Indonesia Network selanjutnya akan menyusun hasil webinar tersebut menjadi policy brief. Dokumen itu akan memuat temuan, persoalan tata kelola, dan rekomendasi yang berkembang dari paparan serta diskusi untuk menjadi masukan bagi pemerintah dan para pihak.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















