Hari Perempuan Internasional, Ruang Aman Bagi Pejuang Pembela HAM Makin Sempit

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) memeringati 20 tahun perjalanan bersamaan dengan Hari Perempuan Internasional 2026, menegaskan pentingnya pengakuan dan dukungan terhadap kontribusi perempuan pembela HAM.
Kisah DS, perempuan pembela lingkungan di Sumatera Utara, menggambarkan ancaman serius berupa teror, serangan digital, dan minimnya respons aparat terhadap laporan kekerasan yang ia alami.
ASB menyerukan enam tuntutan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melindungi PPHAM, menindak pelaku kekerasan, serta membangun mekanisme perlindungan dan pemulihan yang berpihak pada korban.
Medan, IDN Times - Momentum 2 dekade perjalanan Aliansi Sumut Bersatu (ASB) bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional 2026, yang mengangkat tema Global Give to Gain (memberi untuk mendapatkan). Tema ini menegaskan bahwa kemajuan masyarakat hanya dapat dicapai ketika kontribusi perempuan diakui, dihargai, dan didukung.
Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Veryanto Sitohang menjelaskan bahwa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) telah memberikan tenaga, waktu, dan bahkan resiko keselamatan mereka untuk memperjuangkan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak asasi manusia.
Menurutnya, di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, kondisi PPHAM masih berbanding terbalik dengan semangat tersebut. Perempuan yang berada di garis depan advokasi masyarakat mendampingi korban kekerasan, memperjuangkan hak masyarakat adat, serta melindungi lingkungan hidup sering kali tidak hanya diabaikan kontribusinya, tetapi juga menjadi target serangan.
Bahkan, dia menilai hingga kini PPHAM menghadapi berbagai risiko serius dalam kerja-kerja pembelaannya. Intimidasi, teror, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), serangan digital, hingga stigma sosial menjadi bentuk serangan yang terus berulang.
"Situasi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi pembela HAM, khususnya perempuan, semakin menyempit. Negara yang seharusnya hadir memberikan perlindungan justru kerap abai," jelasnya.
1. Advokasi dalam kasus seorang perempuan pembela lingkungan hidup mendapatkan hak masyarakat

Lanjutnya, kondisi tersebut tercermin jelas dalam kasus yang dialami oleh DS, seorang perempuan pembela lingkungan hidup di Sumatera Utara yang telah lebih dari dua dekade memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan lingkungan yang lestari.
Selama menjalankan advokasinya, DS berulang kali mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi. Ia pernah menerima teror berupa pengiriman bangkai hewan ke kediamannya, menjadi sasaran serangan siber di ruang digital, hingga menghadapi penyebaran narasi hoaks yang bertujuan mendiskreditkan perjuangannya. Hal yang sama rentan dialami oleh PPHAM lainnya seperti perempuan yang bekerja di isu lingkungan, perempuan dengan disabilitas, penanganan kasus kekerasan, perempuan buruh, petani, masyarakat adat dan lain-lain.
Serangan-serangan tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja advokasi yang memperjuangkan kepentingan publik.
"Apa yang dialami DS juga menggambarkan ancaman nyata yang dapat dialami oleh PPHAM lainnya yang berani bersuara dan berdiri bersama masyarakat. Dalam upaya mencari keadilan, DS telah melaporkan berbagai bentuk intimidasi dan serangan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, Kepolisian Daerah (POLDA) Sumatera Utara dan Kepolisian Resor (POLRES) Tapanuli Utara belum menunjukkan langkah serius untuk menindaklajuti laporan DS," ungkap Veryanto Sitohang.
2. ASB menilai aparat penegak hukum gagal dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM

Dia juga menjelaskan bahwa, situasi ini memperlihatkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM.
"Ironisnya, di tengah serangan yang dialaminya, DS juga harus berjuang sendiri untuk mendapatkan pemulihan atas dampak kekerasan yang ia hadapi baik secara psikologis, sosial, maupun keamanan pribadi. Ketika negara tidak hadir, pembela HAM dipaksa bertahan sendiri menghadapi ancaman," sebutnya.
Sehingga, dikatakannya tidak ada kemajuan demokrasi tanpa pengakuan dan perlindungan pembela HAM, bebas dari ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas rasa aman, kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagaimana diatur dalam Konstitusi serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
3. Berikut enam seruan Aliansi Sumut Bersatu dalam momentum 20 tahun perjalanannya

Dalam momentum 20 tahun perjalanan ASB dan peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 ini, Aliansi Sumut Bersatu menyerukan :
1. Pemerintah Indonesia harus segera memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PPHAM dan pembela HAM lainnya dalam menjalankan kerja-kerja pembelaan tanpa intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi. Negara harus membangun mekanisme perlindungan khusus yang efektif dan berpihak pada korban, serta mengakui kerja-kerja pembela HAM sebagai bagian penting dari demokrasi.
2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti laporan DS terkait intimidasi, serangan siber, dan berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya, serta memastikan perlindungan terhadap DS dan PPHAM lainnya.
3. Mendesak pemerintah Indonesia untuk menyediakan mekanisme pemulihan yang menyeluruh bagi pembela HAM yang menjadi korban serangan, mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan hukum secara terpadu dan berkelanjutan.
4. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku serangan digital yang menargetkan dan merentankan PPHAM di ruang digital.
5. Mengajak masyarakat luas untuk berdiri bersama pembela HAM dan tidak membiarkan intimidasi serta kekerasan terhadap mereka terus terjadi.
6. Mendorong masyarakat sipil untuk terus mengkonsolidasikan solidaritas dalam mendukung kerja-kerja PPHAM di Sumatera Utara dan Indonesia.
"Tema yang kita angkat adalah memberi untuk mendapatkan, mengingatkan kita bahwa perempuan telah memberikan begitu banyak bagi masyarakat tenaga, keberanian, dan komitmen untuk memperjuangkan keadilan. Karena itu, sudah menjadi kewajiban negara dan masyarakat untuk memastikan bahwa kontribusi tersebut tidak dibayar dengan ancaman, kekerasan, dan pembungkaman," pungkasnya.

















