Protes Penggusuran Pasar Delitua, Warga: Kami Manusia, Bukan Hewan!

- Warga dan pedagang Pasar Delitua menolak rencana penggusuran 4 hektare lahan oleh Pemkab Deli Serdang dan PT KAI, dengan memasang spanduk serta tulisan protes di sekitar permukiman.
- Pedagang mengaku sudah puluhan tahun berjualan di lokasi itu dan menolak relokasi ke tempat baru karena dianggap sepi serta dapat menurunkan omzet harian mereka.
- Hingga kini warga belum menerima penjelasan rinci soal alasan penggusuran maupun status lahan, dan meminta pemerintah serta PT KAI mencari solusi yang tidak merugikan usaha masyarakat.
Medan, IDN Times – Tembok dan teras rumah warga di Jalan Stasiun, Gang Keliling, Pasar Delitua, Deli Serdang, Sumatra Utara dipenuhi tulisan protes. Pedagang dan warga menolak penggusuran 4 hektare lahan yang rencananya dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama PT KAI Wilayah 1 Sumut.
Dari pantauan IDN Times, Rabu (10/6/2026), beberapa sudut dinding bertuliskan beberapa kalimat protes. “Pedagang dan masyarakat Delitua adalah manusia bukan hewan yang gampang diusir secara paksa” terpampang di beberapa sudut dinding.
Spanduk lain bertuliskan “Himpunan masyarakat peduli Delitua, Menolak!!! Penggusuran secara sepihak dari Pemkab Deli Serdang dan PT KAI wilayah 1 Sumut”.
Ada juga coretan lainnya bertuliskan. “Kami hanya butuh tempat tinggal dan tempat berjualan bukan bupati arogan”.
1. Warga sebut sudah berpuluh tahun berjualan di sini

Salah satu pedagang yang menolak disebut namanya mengaku kaget dengan surat peringatan yang datang 5 Juni 2026. Surat itu memerintahkan pedagang pindah karena berjualan di atas trotoar. Sehari setelah surat diterima, wacana gusur langsung ramai.
“Kami sangat menolak penggusuran ini. Kami cuma berjualan di sini. Memang mereka kasih tempat bergeser ke seberang, tapi kami nggak mau karena di sana sepi,” ungkapnya kepada IDN Times.
2. Omzet harian bergantung pada keramaian Pasar Delitua

Dia sudah berdagang di lokasi itu puluhan tahun. Omzet harian bergantung pada keramaian Pasar Delitua yang jadi pusat ekonomi warga Delitua dan sekitarnya.
Warga lain mengamini. “Kesana-kesini di sini sudah ada rumah. Masa mau digusur? Saya jualan di depan rumah saya sendiri,” kata seorang ibu rumah tangga yang juga berjualan kelontong.
3. Para pedagang mengaku belum mendapat penjelasan detail soal alasan dan rencana penataan ulang lahan

Berdasarkan surat peringatan Pemkab Deli Serdang tertanggal 5 Juni 2026 yang diterima warga, pedagang diminta tidak berjualan di atas trotoar dan segera pindah.
Para pedagang menyebutkan luas area yang terdampak penggusuran mencapai 4 hektare, membentang di sepanjang jalur Jalan Stasiun.
Hingga berita ini ditulis, para pedagang mengaku belum mendapat penjelasan detail soal alasan dan rencana penataan ulang lahan tersebut. Status kepemilikan lahan yang diklaim PT KAI Wilayah 1 Sumut juga belum disosialisasikan secara terbuka ke warga.
Beberapa pedagang menegaskan penolakan terhadap “penggusuran secara sepihak”. Mereka meminta Pemkab Deli Serdang dan PT KAI duduk bersama, mencari solusi relokasi yang tidak mematikan usaha warga.


















