Jual 13 Kg Sisik Tenggiling, Warga Deli Serdang Divonis 2 Tahun Bui

- Obet Tarigan, warga Deli Serdang, divonis dua tahun penjara karena terbukti memperdagangkan 13 kilogram sisik tenggiling melalui media sosial Facebook.
- Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dua tahun enam bulan penjara, dengan mempertimbangkan sikap sopan dan penyesalan terdakwa.
- Kasus bermula dari transaksi di grup Facebook antara Obet dan calon pembeli, namun upaya jual beli sisik tenggiling itu digagalkan polisi saat penangkapan di Medan Johor.
Medan, IDN Times - Upaya memperdagangkan sisik tenggiling melalui media sosial Facebook berujung hukuman penjara bagi Obet Tarigan. Warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang itu divonis dua tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dalam sidang di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (10/6/2026).
1. Hakim nyatakan terdakwa terbukti memperdagangkan satwa dilindungi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Obet Tarigan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Lenny saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai perbuatan pria berusia 43 tahun tersebut melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf f dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Lenny.
Usai putusan dibacakan, Obet menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Obet dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau lebih tinggi enam bulan dari putusan hakim.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara setelah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi di Sumatera Utara.
3. Transaksi sisik tenggiling berawal dari grup Facebook

Kasus ini bermula ketika Obet dihubungi seseorang bernama Laia pada Oktober 2025 yang menawarkan sisik tenggiling untuk dijual. Setelah itu, Obet bergabung ke grup jual beli sisik tenggiling di Facebook dan menemukan unggahan dari calon pembeli.
Melalui percakapan di inbox Facebook, Obet kemudian menyepakati transaksi dengan harga Rp1,2 juta per kilogram. Calon pembeli yang identitasnya belum diketahui juga mengirimkan uang Rp500 ribu sebagai biaya perjalanan ke Medan.
Untuk mengirim barang, Obet meminta Laia mengantarkan sisik tenggiling ke loket di kawasan Pasar Lau Cih Medan. Pada 4 November 2025, ia berangkat ke Medan dan membawa sekitar 30 kilogram asam kincung yang digunakan untuk menyamarkan barang tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Obet bertemu dengan Krisyanto dan Abdi Barus yang bertugas membantu pengangkutan menggunakan mobil Grand Max Pick Up BK 9076 RF. Ketiganya kemudian menuju kawasan Jalan Titi Kuning untuk bertemu pembeli.
Namun, saat hendak melakukan transaksi di parkiran restoran cepat saji di Kecamatan Medan Johor, mereka lebih dulu ditangkap personel Polrestabes Medan. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dan menyita sisik tenggiling seberat 13 kilogram yang akan diperjualbelikan.
















