Usia Pensiun Kapolri Jadi 60 Tahun, Menteri Hukum: Rasional, kok!

- Pemerintah resmi merevisi UU Polri dengan menaikkan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun dan memberi opsi perpanjangan masa jabatan sesuai keputusan Presiden.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperbaiki rasio jumlah polisi terhadap penduduk yang masih 1 banding 660 ribu, jauh dari standar ideal 1 banding 450 ribu.
- Supratman menilai kenaikan usia pensiun sebagai langkah rasional karena sejalan dengan peningkatan harapan hidup masyarakat serta kesetaraan dengan batas pensiun profesi lain di pemerintahan.
Medan, IDN Times - Pengesahan revisi Undang-Undang Polri yang memperpanjang batas usia pensiun Kapolri hingga 60 tahun menjadi perhatian publik. Aturan baru tersebut juga memberikan ruang bagi perpanjangan masa jabatan selama satu tahun atau menyesuaikan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diusulkan pemerintah sebagai salah satu upaya memperbaiki rasio jumlah personel kepolisian terhadap jumlah penduduk Indonesia. Hal ini dinilai masih belum memenuhi standar ideal.
1. Menteri Hukum: idealnya rasio untuk satu polisi melayani 450 ribu penduduk

Menurut Supratman, perbandingan ideal secara internasional adalah satu polisi untuk melayani sekitar 450 ribu penduduk. Sementara itu, Indonesia saat ini masih berada pada rasio sekitar satu anggota polisi untuk setiap 660 ribu penduduk.
“Secara internasional, jumlah polisi kita itu harusnya yang paling ideal itu satu polisi berbanding 450.000 orang. Itu yang ideal. Di seluruh dunia berlaku seperti itu. Paling kurang 1 berbanding 450.000 penduduk. Sekarang jumlah polisi kita, dari sisi rasio, itu masih 1 berbanding 660.000 orang. Dengan kita menaikkan usia pensiun 1 tahun, kita berharap ini salah satu cara supaya nanti ke depan rasio 1 berbanding 450 itu bisa tercapai,” kata Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Ia melanjutkan, apabila pemerintah memilih memenuhi kebutuhan personel melalui perekrutan besar-besaran, maka konsekuensi anggaran yang harus ditanggung negara akan sangat besar. Sebab, proses rekrutmen anggota baru melalui jalur tamtama, bintara, hingga Akademi Kepolisian membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga pemenuhannya harus dilakukan secara bertahap.
“Karena kalau kemudian kita mau langsung penuhi semua, tiba-tiba kita harus mengangkat polisi lewat mulai dari tamtama, bintara, ataupun lewat jalur pendidikan sekolah perwira, Akpol, tiba-tiba harus mengangkat sebanyak itu, itu tentu beban fiskal kita tidak tidak cukup. Jadi harus dilakukan bertahap. Karena itu juga saya laporkan kepada Bapak Presiden dari sisi rasio polisi,” beber Supratman.
2. Supratman juga singgung jumlah prajurit militer di Indonesia

Bukan hanya itu, Supratman turut menyinggung jumlah prajurit TNI. Berdasarkan standar yang sering dijadikan acuan internasional, kekuatan militer ideal mencapai sekitar satu persen dari total populasi suatu negara.
“Demikian pula halnya TNI kita. Rasio menurut PBB, 1 persen itu dari total jumlah penduduk. Artinya, seharusnya angkatan bersenjata kita itu saat ini 2,8 juta minimal. Karena kan kita 286 juta sekarang, kan? Kalau 1 persen berarti 2,8 juta setidaknya. Tapi sekarang tentara kita berapa? Sama dengan polisi,” katanya.
3. Batas usia pensiun menjadi 60 tahun disebut merupakan langkah yang rasional

Supratman menegaskan, revisi UU Polri tidak memiliki tujuan lain selain menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan perkembangan jumlah penduduk serta tantangan keamanan yang semakin kompleks. Terlebih Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas.
“Jadi tentu sangat tidak usah dikhawatirkan, tidak ada maksud dari pemerintah untuk melakukan itu,” ucapnya.
Ia juga menilai kenaikan batas usia pensiun menjadi 60 tahun merupakan langkah yang rasional karena sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai selaras dengan batas usia pensiun sejumlah profesi di lingkungan pemerintahan.
“Usia pensiun itu semua sudah berlaku 60, kecuali polisi. Ya, kecuali polisi yang belum. Sekarang mereka masih 58, ya kan? Padahal PNS bagi yang mereka sudah golongan atau menduduki jabatan eselon 1, semua sudah 60 pensiunnya. Jaksa pensiun 60. Tentara juga sekarang, itu sekarang 61, 62, 63, ya. Jadi kita hitung secara baik bahwa usia 60 seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat, tentu itu menjadi alasan yang rasional,” pungkasnya.
















