Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim saat memimpin sidang korupsi PT Inalum (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sebanyak 4 terdakwa dipanggil dalam kasus korupsi penjualan aluminium tahun 2019 ini. Mereka masing-masing merupakan bagian dari PT Inalum dan pihak PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Keempat terdakwa yang diadili adalah Oggy Achmad Kosasih selaku eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Djoko Sutrisno selaku eks Direktur Utama PT PASU, Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, hingga Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
keempatnya didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara. Tak main-main, kerugian yang ditanggung disebut-sebut mencapai Rp141 miliar.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880 (Rp141 miliar). Dakwaan alternatif pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU saat membacakan dakwaan.