Medan, IDN Times - Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja diberi sanksi berat berupa pembebasan tugas (nonjob) selama 12 bulan, terkait kasus judi online (judol) dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri.
"Pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan TMT Januari 2026," kata Subhan kepada IDN Times.
Diketahui, selain untuk bermain judi online (judol), eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja juga menggunakan KKPD untuk membayar utang dan sewa rumah. Total uang yang digunakan Almuqarrom melalui kartu kredit sebesar Rp1,26 miliar.
