Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menetapkan anggota DPRD Sumut yang juga Mantan CEO PSMS Dhody Thahir, sebagai tersangka kasus dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Hal ini diungkap di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2026).
Mantan CEO PSMS Dhody Thahir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

1. Kejadian sudah terjadi pada tahun 2023
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus terjadi pada Maret 2023 di Kompleks Bumi Asri Blok C-220, Cinta Damai, Medan Helvetia.
Artinya, kasus ini sudah terjadi pada 3 tahun lalu atau pada tahun 2023 lalu.
2. Tersangka membuat sebanyak empat pucuk surat
Pelapor adalah Muhammad Gazali Iskandar selaku Direktur PT Rafi Rai Putra Tama, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023.
"Tersangka membuat sebanyak empat pucuk surat. Tersangka menyuruh pengacaranya untuk membuat empat pucuk surat tersebut. Tiga surat ditujukan kepada Bank BTN Medan, BRI Medan, BJB Medan, serta satu pucuk surat lainnya dikirimkan ke BPN," ujar Cornelis, Kamis (24/9/2026).
3. Tersangka mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah milik perusahaan pelapor
Dalam surat itu, tersangka mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah milik perusahaan pelapor. Akibatnya pelapor tidak mendapat fasilitas kredit dari perbankan dan sertifikat tanahnya diblokir BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP dan kini telah ditahan.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB