Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mantan CEO PSMS Dhody Thahir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
  • Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut berinisial DT, Dhody Thahir, sebagai tersangka dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat.

  • Kasus bermula pada Maret 2023 di Medan Helvetia, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar selaku Direktur PT Rafi Rai Putra Tama pada April 2023.

  • DT diduga membuat empat surat yang mengklaim hak tunggal atas tanah perusahaan pelapor, menyebabkan kredit terhambat dan sertifikat diblokir; ia ditahan dengan jeratan Pasal 266 juncto 263 KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Maret 2023

Dugaan pemalsuan surat tanah terjadi di Kompleks Bumi Asri Blok C-220, Cinta Damai, Medan Helvetia.

11 April 2023

Muhammad Gazali Iskandar, Direktur PT Rafi Rai Putra Tama, membuat laporan polisi terkait perkara tersebut.

Kamis (24/9/2026)

Polda Sumut menjelaskan tersangka diduga menyuruh pengacaranya membuat empat surat kepada tiga bank dan BPN. Surat itu mengklaim tersangka sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah perusahaan pelapor.

Kamis (25/9/2026)

Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut berinisial DT, Dhody Thahir, sebagai tersangka dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat.

kini

Tersangka dijerat Pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP dan telah ditahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Anggota DPRD Sumatra Utara berinisial DT, Dhody Thahir, ditetapkan sebagai tersangka dugaan memasukkan keterangan palsu ke akta autentik dan pemalsuan surat terkait tanah.
  • Who?
    Dhody Thahir menjadi tersangka. Muhammad Gazali Iskandar, Direktur PT Rafi Rai Putra Tama, menjadi pelapor. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menangani perkara ini.
  • Where?
    Dugaan peristiwa terjadi di Kompleks Bumi Asri Blok C-220, Cinta Damai, Medan Helvetia. Penetapan tersangka disampaikan di Mapolda Sumatra Utara, Medan.
  • When?
    Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Maret 2023. Laporan polisi tercatat pada 11 April 2023. Status tersangka disampaikan dalam konferensi pers pada 25 September 2026.
  • Why?
    DT diduga mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah milik PT Rafi Rai Putra Tama, sehingga perusahaan pelapor tidak memperoleh fasilitas kredit dan sertifikat tanahnya diblokir BPN.
  • How?
    DT diduga menyuruh pengacaranya membuat empat surat, masing-masing dikirim ke Bank BTN Medan, BRI Medan, BJB Medan, dan BPN. Ia dijerat Pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP serta telah ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menetapkan Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut, sebagai tersangka soal surat tanah palsu. Ini terjadi sejak Maret 2023 di Medan. Ia diduga membuat empat surat lewat pengacaranya. Surat itu bilang tanah perusahaan milik pelapor hanya hak dia. Sekarang Dhody ditahan polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara ini mencerminkan proses penegakan hukum yang tetap berjalan terhadap dugaan pemalsuan dokumen, termasuk ketika melibatkan seorang anggota DPRD. Konferensi pers kepolisian juga menghadirkan keterangan mengenai laporan, surat-surat yang dipersoalkan, serta dasar pasal yang dikenakan secara terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menetapkan anggota DPRD Sumut yang juga Mantan CEO PSMS Dhody Thahir, sebagai tersangka kasus dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Hal ini diungkap di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2026).

1. Kejadian sudah terjadi pada tahun 2023

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konferensi pers terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video)

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus terjadi pada Maret 2023 di Kompleks Bumi Asri Blok C-220, Cinta Damai, Medan Helvetia.

Artinya, kasus ini sudah terjadi pada 3 tahun lalu atau pada tahun 2023 lalu.

2. Tersangka membuat sebanyak empat pucuk surat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konferensi pers terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video)

Pelapor adalah Muhammad Gazali Iskandar selaku Direktur PT Rafi Rai Putra Tama, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023.

"Tersangka membuat sebanyak empat pucuk surat. Tersangka menyuruh pengacaranya untuk membuat empat pucuk surat tersebut. Tiga surat ditujukan kepada Bank BTN Medan, BRI Medan, BJB Medan, serta satu pucuk surat lainnya dikirimkan ke BPN," ujar Cornelis, Kamis (24/9/2026).

3. Tersangka mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah milik perusahaan pelapor

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konferensi pers terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video)

Dalam surat itu, tersangka mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah milik perusahaan pelapor. Akibatnya pelapor tidak mendapat fasilitas kredit dari perbankan dan sertifikat tanahnya diblokir BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP dan kini telah ditahan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article