Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Anak Tewas di Sumur Tapanuli Selatan, Polisi Tangkap MH

Kota Medan
Kasus Anak Tewas di Sumur Tapanuli Selatan, Polisi Tangkap MH
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Sisi Positif
  • Polisi menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus kematian MN, anak enam tahun yang ditemukan di dalam sumur di Tapanuli Selatan.
  • Pemeriksaan forensik menemukan luka pada tubuh korban serta asfiksia akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.
  • Polda Sumatera Utara menyatakan perkara diusut, sementara penyidik melengkapi berkas dan memeriksa saksi tambahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tapanuli Selatan, IDN Times – Polisi mengungkap kasus kematian anak perempuan berusia enam tahun yang ditemukan di dalam sumur milik warga di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial MH (37) ditetapkan sebagai tersangka.

MH diduga melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap MN (6), warga Kabupaten Tapanuli Selatan. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam sumur pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

1. Korban ditemukan meninggal di dalam sumur

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

MN ditemukan warga di dalam sumur pada Minggu (2/8/2026). Setelah dievakuasi, jenazah korban sempat dibawa masyarakat ke rumah duka.

Namun, keluarga merasa curiga terhadap penyebab kematian korban. Mereka kemudian meminta agar jenazah diperiksa secara medis untuk mengetahui penyebab kematiannya. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani autopsi.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya luka memar pada bagian leher serta luka robek pada alat kelamin dan anus akibat kekerasan benda tumpul.

Autopsi juga menunjukkan korban mengalami mati lemas atau asfiksia akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.

2. Polisi Tangkap MH, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

-
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian mengarah kepada MH. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang lokasinya tidak jauh dari tempat korban ditemukan.

Setelah korban berada dalam kondisi lemas, MH disebut sempat menyembunyikannya di area pemakaman. Tersangka kemudian membawa korban kembali ke pondok dan melakukan kekerasan seksual untuk kedua kalinya.

Setelah itu, korban dibuang ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk memindahkan korban.

3. Polda Sumut Pastikan Kasus Diusut

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).

Ferry juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melapor kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Sementara itu, penyidik Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Polisi juga berkoordinasi dengan dokter forensik sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More