Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji 13
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
  • Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu Pemko Medan dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 setelah terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan bagi aparatur negara.
  • THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional sesuai lama kerja, dan Pemko Medan tengah menyiapkan Perwal sebagai dasar pencairannya.
  • Pencairan THR direncanakan dilakukan serentak untuk seluruh ASN, sementara OPD diminta segera mengajukan proses pencairan agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dipercepat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2026

Terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

11 Maret 2026

Wali Kota Medan melalui Sekda Wiriya Alrahman menyampaikan bahwa 8.533 PPPK paruh waktu di Pemko Medan dipastikan menerima THR dan Gaji ke-13 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

kini

Pemko Medan sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar pencairan THR. Pencairan direncanakan dilakukan serentak bagi seluruh ASN setelah aturan teknis diterbitkan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Medan memastikan 8.533 PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
  • Who?
    Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Berly Syahrizal dan Muhammad Ashari Lubis, menyampaikan kepastian tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Balai Kota Medan, Sumatera Utara, dalam kegiatan resmi Pemerintah Kota Medan.
  • When?
    Kepastian disampaikan pada Rabu, 11 Maret 2026, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini diterapkan karena regulasi pemerintah pusat menetapkan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, berhak menerima THR dan Gaji ke-13 tanpa perbedaan status kerja.
  • How?
    Pemko Medan menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar pencairan. THR dibayarkan proporsional bagi masa kerja kurang dari satu tahun dan pencairannya dilakukan serentak setelah aturan teknis diterbitkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang yang kerja di kantor kota Medan, namanya PPPK paruh waktu, sekarang senang karena mereka akan dapat uang THR dan gaji ke-13. Pak Wali Kota bilang semua boleh dapat, tidak peduli kerja penuh atau setengah waktu. Kalau baru kerja sebentar, uangnya dihitung sesuai lama kerja. Sekarang aturan sudah siap dan tinggal tunggu tanda tangan supaya uangnya bisa dibayar bersama-sama untuk semua pegawai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kepastian bahwa 8.533 PPPK paruh waktu Pemko Medan akan menerima THR dan gaji ke-13 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh aparatur, tanpa membedakan status kerja. Langkah ini mencerminkan transparansi regulasi serta kesiapan administrasi Pemko Medan dalam memastikan hak pegawai terpenuhi secara proporsional dan serentak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan memastikan sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

1. Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (Don. Diskominfo Medan)

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sehingga keduanya sama-sama berhak menerima.

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.

2. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun besaran THR diberikan secara proporsional

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (Don. Diskominfo Medan)

Lanjutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.

Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan akan segera dilakukan.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.

3. Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (Don. Diskominfo Medan)

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.

“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

Editorial Team