Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30. Medan, Kamis (16/4/2026). (Dok: Diskominfo Sumut)
Di luar aspek ekonomi, Bobby menyoroti potensi konflik sosial yang bisa muncul jika lahan bekas izin dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas. Ia mengingatkan, kekosongan penguasaan lahan bisa memicu klaim sepihak di masyarakat.
“Kemudian soal perusahaan yang tidak sama (in line) dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pascapencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,” kata Bobby.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat membuka ruang diskusi lebih luas dengan daerah. Menurutnya, kepala daerah memiliki pemahaman paling dekat terhadap kondisi sosial warganya, sehingga bisa memberi gambaran risiko yang lebih nyata sebelum kebijakan dijalankan.