Dari pantauan IDN Times, Rabu (10/6/2026), beberapa sudut dinding bertuliskan beberapa kalimat protes. “Pedagang dan masyarakat Delitua adalah manusia bukan hewan yang gampang diusir secara paksa” terpampang di beberapa sudut dinding.
200 Pedagang Delitua akan Direlokasi ke Old Town

- Sekitar 200 pedagang di lahan PT KAI Delitua akan direlokasi karena area seluas 4 hektare itu akan ditata menjadi Ruang Terbuka Hijau sesuai MoU Pemkab Deli Serdang dan PT KAI.
- Pemkab melalui Disperindag menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Rakyat Delitua Old Town tanpa biaya sewa, hanya dikenakan retribusi pelayanan pasar untuk kebersihan dan fasilitas umum.
- Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan menegaskan penertiban akan dilakukan secara terpadu bersama aparat jika imbauan tidak diindahkan, mengingat lahan tersebut merupakan aset PT KAI.
Medan, IDN Times – Sekitar 200-an para pedagang yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Delitua akan direlokasi. Lahan seluas 4 hektare itu akan ditata menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai MoU antara Pemkab Deli Serdang dengan PT KAI. Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, T.M Yahya.
"Informasi yang saya terima, posisi kemarin sudah ditandatangani MoU antara Pemkab Deli Serdang dengan PT KAI. Penataan lahan PT KAI seluas 4 hektare di Kecamatan Delitua. Ke depannya lahan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau RTH," katanya pada IDN Times, Kamis (11/6/2026).
1. Relokasi di sekitar Pasar Delitua Old Town

T.M Yahya menyebut pedagang yang menempati lahan PT KAI terdiri dari pedagang harian dan mingguan. Berdasarkan pantauan di lapangan, jumlahnya sekitar 200 orang.
"Terhadap pedagang-pedagang yang berusaha di lokasi tanah PT KAI, kita sudah punya pasar sebenarnya. Ada pasar rakyat Delitua Old Town yang berada di Kecamatan Delitua, Kelurahan Delitua Barat. Dan di situ sudah menampung sebenarnya kalau memang pedagang itu mau berusaha di situ. Sarana, prasarana sudah tersedia, jumlah los dan jumlah kios juga mampu untuk menampung seluruh pedagang," jelasnya.
2. Yahya sebut fasilitas relokasi tidak ada pungutan biaya sewa

Disperindag memfasilitasi relokasi ke sekitaran pasar tersebut, termasuk area seberangnya. Tidak ada pungutan sewa, hanya retribusi pelayanan pasar untuk kebersihan.
"Siapa pedagang yang berkenan untuk berusaha di pasar kami, kami persilahkan tanpa ada dipungut biaya sewa atau segala macam. Hanya dikenakan biaya retribusi pelayanan pasar biar sama kebersihan. Itu saja," kata T.M Yahya.
3. Akui sudah melakukan sosialisasi dan akan dilakukan penertiban terpadu

Dia juga memastikan Pemkab sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Untuk target waktu dan deadline perpindahan ia tidak bisa menjawab karena di luar kapasitasnya.
"Kami sudah memasang imbauan-imbauan, silakan mendaftar ke bawah. Tahap awal kita persuasi dulu siapa yang mau berdagang, segera kita berikan sebelum sarana pasaran itu penuh," ujarnya.
Terkait penolakan warga yang memasang poster, penertiban akan dilakukan terpadu bersama Polresta, foresta, OPD, dan pengamanan. "Pertama pasti diberi imbauan-imbauan. Kalau nggak bisa ditanggapi ya mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain," tegasnya.
Ia menekankan lahan itu aset PT KAI, bukan lahan pribadi. Untuk bangunan rumah warga di lokasi, T.M Yahya menyebut di luar kewenangan Disperindag dan menjadi tanggung jawab PT KAI.
Kini, tembok dan teras rumah warga di Jalan Stasiun, Gang Keliling, Pasar Delitua, dipenuhi tulisan protes. Sebab, pedagang dan warga menolak penggusuran 4 hektare lahan yang rencananya dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama PT KAI Wilayah 1 Sumut.
Spanduk lain bertuliskan “Himpunan masyarakat peduli Delitua, Menolak!!! Penggusuran secara sepihak dari Pemkab Deli Serdang dan PT KAI wilayah 1 Sumut”.
Ada juga coretan lainnya bertuliskan. “Kami hanya butuh tempat tinggal dan tempat berjualan bukan bupati arogan”.















