Pencabutan 28 Izin Perusahaan Disorot, Dinilai Tak Perbaiki Tata Kelola SDA

- Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, namun Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah ini belum menyentuh akar masalah tata kelola sumber daya alam.
- Koalisi mengkritik minimnya transparansi data pencabutan izin serta penyerahan pengelolaan lahan ke BUMN yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pencabutan izin dianggap tanpa proses hukum berjenjang, membuka potensi gugatan, dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kehutanan agar lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemulihan ekosistem.
Medan, IDN Times - Kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pascabencana menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan. Langkah yang diambil sebagai bagian dari penegakan hukum itu dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.
Presiden Prabowo sebelumnya memutuskan pencabutan izin tersebut pada 20 Januari 2026. Pengelolaan wilayah usaha kemudian dialihkan kepada sejumlah BUMN, seperti PT Perhutani untuk sektor kehutanan, MIND ID untuk pertambangan, dan Agrinas untuk perkebunan.
“Keputusan ini dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari transparansi hingga aspek hukum,” tulis koalisi di dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2026).
Minim transparansi, publik belum dapat akses data utuh

Koalisi menilai penegakan hukum melalui pencabutan izin belum diiringi dengan keterbukaan informasi yang memadai. Hingga saat ini, pemerintah dinilai belum membuka secara lengkap dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan izin maupun rincian pelanggaran yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Selain itu, informasi penting seperti overlay peta konsesi perusahaan juga belum tersedia secara terbuka. Padahal, data tersebut dibutuhkan untuk memastikan publik dapat melakukan pengawasan serta memberikan pembanding dalam proses pengambilan keputusan.
“Tanpa transparansi, pencabutan izin dikhawatirkan hanya bersifat administratif tanpa menyentuh perbaikan tata kelola di tingkat lapangan,” tulis koalisi.
Koalisi juga menyoroti adanya pembatasan akses terhadap informasi penegakan hukum, termasuk dokumen sanksi administratif yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan. Kondisi ini dinilai menghambat peran masyarakat dalam mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintah.
2. Penyerahan ke BUMN dinilai melenceng dari tujuan pemulihan

Menurut Koalisi, pencabutan izin seharusnya menjadi bagian dari sanksi administratif yang bersifat reparatoir, yakni menghentikan pelanggaran sekaligus memulihkan kondisi lingkungan. Namun, langkah pemerintah yang justru menyerahkan pengelolaan lahan kepada BUMN dinilai menyimpang dari tujuan tersebut.
Alih-alih memulihkan ekosistem, kebijakan ini dikhawatirkan hanya memindahkan penguasaan lahan tanpa perubahan signifikan dalam pengelolaan. Koalisi mendorong agar lahan yang telah dicabut izinnya dikembalikan kepada masyarakat melalui skema Hutan Adat, Perhutanan Sosial, dan Reforma Agraria.
Langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk memperkuat kedaulatan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, termasuk kelompok rentan seperti masyarakat adat dan petani. “Dengan demikian, pemulihan tidak hanya berfokus pada lingkungan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi,” tulis koalisi.
3. Diduga abaikan due process, perlu evaluasi menyeluruh tata kelola SDA

Koalisi juga menilai pencabutan izin dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi administratif secara berjenjang. Hal ini dianggap menunjukkan adanya diskresi pemerintah yang terlalu besar, sekaligus mengindikasikan belum terpenuhinya prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
Situasi ini dinilai berpotensi membuka ruang gugatan hukum terhadap pemerintah, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus serupa di Papua dan Papua Barat. Terlebih, Presiden setelahnya justru meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap pencabutan izin tersebut, yang menunjukkan adanya potensi ketidaktepatan dalam proses awal.
Di sisi lain, Koalisi menilai kebijakan ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam. Berdasarkan analisis awal terhadap 13 izin PBPH yang dicabut, sekitar 48,4 persen atau 287.063 hektare masih berupa tutupan hutan, dan 99.434 hektare lainnya termasuk kawasan Key Biodiversity Area (KBA) yang penting bagi kelestarian flora dan fauna endemik Sumatra.
Koalisi mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pencabutan izin, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem, melakukan moratorium izin baru, serta meninjau kebijakan tata ruang, khususnya di wilayah yang rentan terhadap bencana. Selain itu, revisi UU Kehutanan diharapkan dapat menjamin penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Catatan kritis ini diinisiasi oleh 14 organisasi masyarakat sipil. Antara lain; Indonesian Center for Environmental Law, Working Group ICCAs Indonesia, MADANI Berkelanjutan, WALHI Nasional, Kaoem Telapak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, FIAN Indonesia, HuMa Indonesia, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Forest Watch Indonesia, Sawit Watch, Garda Animalia, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Independent Forest Monitoring Fund.















![[BREAKING] Banjir dan Longsor Hantam Sembahe, 5 Orang Meninggal](https://image.idntimes.com/post/20250404/1000151948-d96a59a92c0d3e5d264ab9da4284a2ea.jpg)



