Sopir Mabuk yang Tewaskan 3 Orang di Pekanbaru Jadi Tersangka

Pekanbaru, IDN Times - Antoni Romansyah (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru. Warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu, diminta pertanggungjawabannya karena telah lalai dalam mengemudi mobil, sehingga menewaskan pengendara sepeda motor sebanyak 3 orang.
"AR (Antoni Romansyah) AR selaku sopir mobil Toyota Cayla berwarna putih dengan nomor polisi F 1817 VI, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat didampingi Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Fahria, Kamis (2/1/2025).
Sedangkan terhadap dua rekannya Antoni, yakni Lidia Rustiawati Putri (25) warga Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Deni (30) warga Kota Palembang, Provinsi Sumsel), saat ini statusnya masih saksi.
"Dua lagi (Lidia dan Deni) statusnya masih saksi," tutur Kombes Pol Jeki.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kecelakaan maut yang menewaskan 3 orang itu terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tepatnya di Jalan Hangtuah, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Adapun ke 3 orang yang meninggal dunia itu yakni Anton Sujarwo (38), istrinya Afrianti (42) dan anaknya Aditia (10).
Korban Afrianti dan Aditia meninggal dunia ditempat. Sedangkan Anton, sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, namun nyawanya tak tertolong.
Insiden maut itu terjadi saat mobil yang dikemudikan Antoni melebar ke sisi kanan jalan. Sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Anton.
Dari hasil pemeriksaan, sopir dan penumpang mobil, positif Narkoba jenis sabu. Selain itu, sebelum kecelakaan, Antoni, Lidia dan Deni baru saja pulang dari tempat hiburan malam.
1. Gunakan sabu saat di Palembang, minum alkohol di Pekanbaru

Kombes Pol Jeki menerangkan, Antoni dan dua rekannya dari Palembang hendak menuju ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebelum berangkat, ketiganya terlebih dahulu menggunakan Narkoba jenis sabu, dengan alasan agar tidak mengantuk dan tubuh fit serta badan tidak sakit-sakit saat perjalanan.
"Sebelum sampai di Batam, mereka singgah dulu di Pekanbaru dan merayakan malam pergantian tahun baru ditempat hiburan malam. Pengakuan mereka hanya minum minuman keras merk Soju," terang Kombes Pol Jeki.
"Kalau sabu, mereka pakai di Palembang," sambungnya.
2. Terancam 12 Tahun Penjara

Terhadap Antoni Romansyah, ditambahkan Kombes Pol Jeki, pihaknya menjerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan 310 Ayat 4 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun," tambahnya.
3. Tersangka minta maaf

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Antoni meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pekanbaru," ujar Antoni dengan suara bergetar.
Antoni mengaku sangat menyesal atas perbuatannya, meskipun proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.
Antoni mengaku, bahwa sebelum kecelakaan, ia bersama Lidia dan Deni mengkonsumsi sabu di Kota Palembang.
"Kami menggunakan sabu-sabu agar tidak lelah dan tetap segar selama perjalanan ke Pekanbaru," akuinya.
Lebih lanjut dikatakannya, mobil Toyota Calya yang dikemudikannya itu, milik Lidia. Rencananya, mobil itu akan dibawa ke Batam. Antoni mengaku dibayar Rp4 juta untuk mengemudikan mobil tersebut.
"Saya kenal Lidia di Batam, sedangkan Deni baru saya kenal di Palembang," katanya.