Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bongkar Pengoplosan Gas LPG di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

20251001_190650.jpg
Polda Riau saat mengekspose pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG (IDN Times/ dok Polda Riau)
Intinya sih...
  • Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG, dengan DAF sebagai pemodal dan pemasok, serta IN sebagai pengoplos dan pekerja lapangan.
  • Gas LPG 3 Kg dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg, 12 Kg, hingga 50 Kg, kemudian dijual dengan harga yang menguntungkan.
  • Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 2 unit truk colt diesel dan 603 tabung gas berbagai ukuran beserta barang bukti lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Polda Riau melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penggerebekan itu terkait dengan pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG, dari tabung 3 Kg ke tabung non subsidi.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku. Adapun kedua pelaku tersebut, berinisial DAF (37) dan IN (53). Keduanya merupakan warga di perumahan itu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pom Anom Karibianto yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Basa Endem Banjarnahor SIK SH MH dan Kasubdit IV AKBP Nasruddin mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi selama 2 tahun, dengan keuntungan Rp70 juta per bulannya.

"Kedua pelaku ini sudah beraksi selama 2 tahun. Mereka untung Rp70 per bulan dari hasil mengoplos gas LPG 3 Kg ke tabung gas non subsidi," kata Kombes Pol Anom, Rabu (1/10/2025).

Untuk diketahui, Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penggerebekan di dua lokasi dalam perumahan tersebut, Rabu (30/9/2025) malam. Kedua lokasi itu berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1.

Atas perbuatannya, DAF dan IN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Kombes Pol Anom.

1. Ini peran kedua pelaku

20251001_190857.jpg
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat menerangkan peran kedua pelaku pengoplosan gas LPG (IDN Times/ dok Polda Riau)

Kombes Pol Anom menerangkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan tersebut. Yang mana, pelaku DAF memiliki pangkalan gas di Jalan Bangau I. Sedangkan pelaku IN, memiliki pangkalan gas di Jalan Bangau 4.

"Pangkalan gas IN ini  ilegal. Kalau yang punya DAF resmi. DAF ini berperan sebagai pemodal sekaligus pemasok gas oplosan ke pasaran. IN berperan sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan dalam pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi," terang Kombes Pol Anom.

Dalam aksinya, pelaku DAF memberikan modal serta memasarkan gas hasil oplosan. Dari hasil penjualan gas oplosan itu, pelaku IN mendapat upah bulanan antara Rp9 juta hingga Rp12 juta.

2. Isi gas LPG 3 Kg dipindahkan ke tabung non subsidi 

IMG-20251001-WA0047.jpg
Sejumlah barang bukti kasus pengoplosan gas LPG (IDN Times/ dok Polda Riau)

Sementara itu, AKBP Nasruddin menjelaskan, adapun pengoplosan itu, memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg, ke tabung non subsidi, yakni ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, hingga ke 50 Kg. 

"Jadi isi 1,5 tabung gas yang 3 Kg, dipindahkan ke tabung non subsidi yang 5,5 Kg. Kemudian isi 4 tabung gas yang 3 Kg, dipindahkan ke tabung yang 12 Kg. Terakhir, isi 15 sampai 17 tabung gas 3 Kg, dipindahkan ke tabung yang 50 Kg," jelasnya. 

Setelah di oplos, dilanjutkannya, tabung gas 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg kemudian dijual.

"Tabung yang 5,5 kg, dijual Rp90 ribu,  dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung.

Untuk tabung gas yang 12 kg, dijual Rp200 ribu, dengan keuntungan Rp68 ribu per tabung. Terakhir, gas tabung 50 kg dijual Rp900 ribu, dengan keuntungan Rp412 ribu per tabung," lanjut Kombes Pol Anom.

3. 2 unit truk dan 603 tabung gas disita

Ilustrasi tabung gas melon.(IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi tabung gas melon.(IDN Times/Daruwaskita)

Dari pengungkapan itu, pihaknya kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Diantara 2 unit truk colt diesel dan 603 tabung gas berbagai ukuran. Diantaranya, tabung gas 3 Kg sebanyak 369 tabung (259 kosong dan 110 isi), 67 tabung 5,5 kg (66 isi dan 1 kosong), 153 tabung 12 kg (91 isi dan 62 kosong) dan 14 tabung 50 kg (8 kosong dan 6 isi).

Selain itu, turut disita juga puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tangis Eks Kapolres Tapsel di Persidangan Korupsi Jalan Sipiongot

01 Okt 2025, 21:30 WIBNews