Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Terdakwa Narkotika Vonis 12 Tahun Penjara Dinilai Cederai Hukum

Polisi Terdakwa Narkotika Vonis 12 Tahun Penjara Dinilai Cederai Hukum
Sidang keterlibatan oknum polri dalam kasus pernjualan narkotika jenis sabu-sabu digelar di PN Binjai (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada terdakwa pengedar 1 kg narkotika sabu-sabu.

Para terdakwa masing-masing yakni Erina Sitapura (polisi aktif pasca penangkapan), Ngatimin (pecatan polisi), dan dua warga sipil masing-masing Abdur Rahim dan Gilang Pratama.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus, dengan pidana 17 tahun kurungan penjara. Keputusan ini langsung menuai sorotan tajam karena dinilai ringan dan mencederai hukum.

1. Hukuman dinilai ringan karena libatkan personil kepolisian

IMG-20250807-WA0011.jpg
Praktisi Hukum Dr T. Riza Zarzani, S.H., M.H, yang juga dosen pancabudi angkat bicara terkait polemik dugaan korupsi dana insentif fiskal binjai (IDN Times/ istimewa)

Terlebih 2 dari 4 pelaku merupakan aparat penegak hukum. Harusnya, majelis hakim menjatuhkan tuntutan atau putusan maksimal dan bukan malah meringankan.

"Pendapat saya terkait vonis 12 tahun penjara dengan tuntutan 17 tahun, masih sangat rendah. Mengingat ancaman hukuman pasal 114 ini maksimal 20 tahun," kata Akademisi Hukum dari Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani, Kamis (12/3/2026).

Memang dengan dakwaan Erina CS, sesuai primair pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasak 132 ayat (1) UU RI No 35/2009. Riza menilai, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang kini pecatan polisi itu tidak termasuk dalam kategori ringan.

"Tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun sudah tinggi, tetapi mengingat ini barang buktinya sabu 1 kilogram dan pelakunya mantan aparat penegak hukum, harusnya bisa lebih maksimal untuk menimbulkan efek jera," jelas Riza.

2. Rusak mental dan fisik, kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa

IMG-20260209-WA0010.jpg
Erina, terdakwa kasus narkotika nyayi dari balik jeruji besi keterlibatakn oknum perwira jual narkotika jenisa sabu-sabu 1 kg (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dampaknya luas, sistematis serta terorganisir dan bahkan kejahatan ini tidak hanya merusak fisik maupun mental individu.

Juga mengancam kelangsungan generasi bangsa hingga stabilitas negara. Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.

"Dengan barang bukti (narkotika jenis sabu) 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau 20 tahun," papar Riza.

Dalam persidangan terungkap, jika ada dugaan penjualan narkotika yang dijual terdakwa  perintah atasan berinisial Ipda JN. Muncul dugaan, kristal putih yang diperintah untuk dijualkan itu berasal dari barang bukti tangkapan.

3. Seperti Teddy Minahasa, seluruh elemen harus bongkar kasus hingga ke akar-akarnya 

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Oleh karenannya, Riza berpendapat, seluruh elemen aparat penegak hukum (APH) harus mendalami kasus ini hingga sampai akar-akarnya. "Mengenai adanya dugaan perintah dari atasan para terdakwa, harus ditelusuri lebih lanjut, agar kasus-kasus seperti Teddy Minahasa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang," tegas Riza.

Skema penjualannya, Ipda JN memberi perintah menjual seharga Rp260 juta dan oleh terdakwa memerintahkan jual Rp320 juta. Keuntungan Rp60 juta dibagi kepada empat pihak dengan masing-masing mendapatkan Rp15 juta. Mereka kompak dihukum hakim PN Binjai dengan pidana 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009.

Sementara terhadap barang bukti, vonis hakim menjatuhkan untuk sabu 1 kilogram, dua telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu telepon genggam merek Samsung warna hijau dan satu telepon genggam merek Itel warna biru itu dimusnahkan. Sedangkan dua Yamaha Nmax masing-masing BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT serta Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Begal Resahkan Warga Binjai, Tangan Pelajar Nyaris Putus Disabet Sajam

11 Mei 2026, 20:15 WIBNews