Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Korupsi Jalan Binjai Ditunda, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Korupsi Jalan Binjai Ditunda, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi Ahli
Jaksa kembali geledah kantor PUTR Binjai, terkait dugaan korupsi DBH sawit anggaran 2023-2024 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Intinya Sih
  • Sidang korupsi proyek jalan DBH Sawit 2024 di Binjai ditunda karena hakim meminta jaksa menghadirkan ulang ahli yang menghitung kerugian negara akibat perbedaan hasil audit.
  • Perbedaan nilai pembayaran proyek dan dugaan pergeseran anggaran muncul di tengah tahun politik, sementara Kepala BPKAD Binjai memilih bungkam saat dikonfirmasi media.
  • Kejari Binjai sebelumnya juga mengusut dugaan korupsi dana insentif fiskal Rp20,8 miliar yang diduga digeser, namun penyidikan dihentikan sehingga transparansi pengelolaan anggaran kembali dipertanyakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Binjai, IDN Times - Dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024 kemarin. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, diminta untuk menghadirkan ulang ahli yang menghitung kerugian negara. 

Permintaan ini disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, M Nazir. Alhasil, sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa korupsi proyek jalan di Kota Rambutan, ditunda.

Penasihat Hukum Terdakwa Ridho Indah Purnama, Ferdinand Sembiring menjelaskan, dugaan korupsi proyek jalan yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai sudah masuk tahap persidangan pada Rabu tanggal 6 Mei 2026 kemarin. “Hakim menunda sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Kepada jaksa, hakim meminta untuk menghadirkan kembali ahli yang menghitung kerugian negara," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).

1. Proyek sudah dikerjakan, rekanan tak menerima pembayaran penuh dari Pemko Binjai 

IMG-20250526-WA0028.jpg
Kantor kejaksaan negeri binjai yang tengah menangani kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tentu langkah penundaan ini sendiri mendapat apresiasi. Sebab, ada perbedaan penghitungan kerugian negara antara auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara dengan ahli dari jaksa penyidik. 

Dalam temuan BPK, kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih. Sementara penghitungan kerugian negara dari ahli jaksa penyidik mencapai Rp3 miliar. Ironisnya lagi, rekanan yang kini menyandang status terdakwa atas nama Try Suharto Derajat, belum menerima pembayaran penuh atas proyek jalan yang sudah dikerjakan. 

Dijadwalkan untuk mengambil keterangan ahli ulang oleh majelis hakim pada Senin tanggal 11 Mei 2026. "Temuan BPK juga sudah ditindaklanjuti oleh klien kami (Ridho) dan dalam sidang, diungkapkan oleh ahli jaksa bahwa rekanan belum menerima pembayaran sebesar Rp9 miliar," tegas Ferdinand.

2. Kepala BPKAD Binjai tutup mulut, dugaan pergeseran anggaran di tahun politik mencuat 

Screenshot_20250825_185505_Gallery.jpg
Kepala BPKAD Binjai Erwin Toga, yang terlihat terburu buru menghindari pertanyaan wartawan usai diperiksa di kejaksaan negeri binjai terkait dugaan korupsi dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Proyek jalan yang menjadi temuan BPK dan berujung pidana hingga diadili di PN Tipikor Medan ini bersumber dari anggaran dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun 2024. Saat itu, juga bertepatan dengan tahun politik, karena ada pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 kemarin.

Fakta persidangan mengungkap rekanan belum menerima pembayaran penuh atas proyek yang dikerjakan ini mencuat kembali adanya dugaan pergeseran anggaran tersebut. Terlebih lagi, terdapat perbedaan nilai pembayaran yang belum diterima rekanan.

Jaksa melalui juru bicara Kejari Binjai menyebut Rp4,9 miliar, sementara dalam sidang diungkapkan oleh ahli jaksa sebesar Rp9 miliar. Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumut, Elfenda Ananda menilai, kasus tersebut erat kaitannya dengan konteks tahun politik. "Di mana, pengelolaan anggaran dinilai lebih rentan terhadap intervensi non-teknokratis," kata Elfenda.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, Erwin Toga Purba memilih tutup mulut saat dikonfirmasi. Wartawan melakukan konfirmasi langsung saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Binjai, belum lama ini.

Bahkan saat dikonfirmasi kembali ke nomor telepon selulernya, Erwin Toga memilih bungkam. Atas bungkamnya ini, penyidik disarankan untuk mendalami dugaan pergeseran anggaran tersebut.

3. Kejaksaan sempat mengusut dugaan korupsi DIF yang diduga juga mengalami pergeseran 

IMG-20251007-WA0003.jpg
Plt Kadis PUTR Binjai RIP, saat menuruni tangga menggunakan rompi orange sesaat akan digiring ke Lapas Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ditambah lagi, Kejari Binjai juga sempat mengusut dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun 2024 sebesar Rp20,8 miliar yang diduga digeser atau tidak sesuai peruntukkan. Namun, pengusutan yang dilakukan Korps Adhyaksa berakhir dengan penghentian penyidikan, bukan tahap penyelidikan.

"Dalam tahun politik, kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi pergeseran atau penundaan anggaran. Jika rekanan belum dibayar penuh, perlu ditelusuri apakah ini murni persoalan administratif atau ada kebijakan tertentu yang memprioritaskan penggunaan anggaran ke sektor lain. Hal ini penting ditelusuri untuk mengungkap kasus ini lebih jelas lagi," papar dia.

"Penyidik seharusnya tidak hanya fokus pada aspek pelaksanaan proyek, tetapi juga mendalami proses penganggaran dan pencairan dana DBH Sawit secara menyeluruh. Kasus ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai korupsi proyek fisik, ada dimensi lain dari tata kelola anggaran yang harus dibuka ke publik," terang Elfenda. 

"Jika tidak dibuka ke publik, maka penegakan hukum berisiko parsial dan tidak menyentuh akar masalah sesungguhnya. Seharusnya proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat," sambung Elfenda.

"Kejelasan konstruksi kerugian negara menjadi kunci agar perkara ini tidak bias secara hukum maupun persepsi publik. Hakim harus lebih jeli melihat persoalan ini agar dapat mengungkap secara utuh," tegas Elfenda.

Kasus ini menjadi sorotan karena jaksa penyidik tidak menggunakan audit dari BPK RI Perwakilan Sumut sebagai auditor yang diakui negara. Keputusan tersebut juga mendapat penguatan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More