Sekdis Medan Ingatkan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota, Ada Sanksinya

- Pemerintah Kota Medan melarang kegiatan perpisahan sekolah ke luar kota untuk jenjang PAUD hingga SMP demi keselamatan dan mencegah beban finansial bagi orang tua siswa.
- Dinas Pendidikan mengimbau sekolah mengadakan perpisahan sederhana di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat dengan kegiatan apresiasi, sosial, dan kreatif tanpa pungutan biaya tambahan.
- Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan sesuai PP 94 Tahun 2021, termasuk kewajiban mengembalikan uang pungutan kepada orang tua.
Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah di luar kota bagi seluruh jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kota Medan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor 800/4789.SMP/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
1. Seluruh kegiatan perpisahan diminta di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat di dalam kota

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudhistira, menjelaskan dalam surat edaran itu disebutkan bahwa, seluruh kegiatan perpisahan, outing class, maupun darma wisata agar dilaksanakan di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat di dalam kota dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan.
"Larangan tersebut didasari sejumlah pertimbangan, karena faktor keselamatan, mengingat perjalanan jauh menggunakan bus memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi," katanya pada IDN Times Minggu (10/5/2026).
2. Kegiatan di luar kota dinilai kerap menimbulkan beban finansial besar bagi orang tua siswa

Selain itu, dia menjelaskan kegiatan di luar kota dinilai kerap menimbulkan beban finansial besar bagi orang tua siswa. Karena itu, pihak sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan.
“Perpisahan harus menjadi momen apresiasi dan penghargaan bagi siswa, bukan menjadi beban finansial,” kata Andi Yudhistira.
Sebagai alternatif, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan perpisahan di dalam lingkungan sekolah, seperti di aula, dengan agenda pertunjukan, sambutan, serta pemberian penghargaan kepada siswa.
3. Sanksi administratif dan disiplin kepada kepala sekolah atau guru yang melanggar SE larangan perpisahan luar kota

Kegiatan sosial juga dianjurkan, seperti pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sekolah juga dapat menggelar kegiatan kreatif, seperti pembuatan mural atau karya seni lainnya.
Disdik turut meminta pengawas sekolah, pemilik, serta kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perpisahan dan outing class.
Pengawasan ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran norma dan ketertiban oleh peserta didik selama kegiatan berlangsung.
"Ke pihak sekolah juga diminta menyosialisasikan edaran tersebut kepada seluruh pihak terkait, termasuk guru, staf, dan orang tua siswa," ujarnya.
Disdik berharap adanya kerja sama semua pihak untuk menciptakan kegiatan perpisahan yang bermakna, sederhana, serta tidak membebani orang tua.
Sementara itu, terkait sanksi yang dilarang oleh pihak sekolah jika dilanggar, Andi mengatakan akan ada aturan yang berlaku.
"Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku, yakni sanksi administratif dan disiplin," ucapnya.
Diketahui, sanksi administratif dan disiplin kepada kepala sekolah atau guru yang melanggar SE larangan perpisahan luar kota berdasarkan aturan Disdik Medan + PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Sanksi
1. SE Disdik Medan tiap tahun – poin sanksi tegas
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah – larang pungli
4. UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
2. Jenis Sanksi Administratif dari Disdik Medan
Kalau kepsek maksa perpisahan ke luar kota dan pungutan mahal:
Tingkat PelanggaranSanksi AdministratifContoh Kasus
RinganTeguran lisan + tertulisBaru planning, belum jalan, belum ada pungutan
SedangPenundaan kenaikan gaji berkala 1 tahunSudah pungut uang tapi acara dibatalkan setelah ditegur
BeratPenurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahunAcara tetap jalan, pungut >500rb/siswa
Sangat BeratPencopotan dari jabatan kepsek + mutasi ke sekolah lainViral, banyak laporan ortu, pungut jutaan, terjadi kecelakaan
Catatan Disdik Medan 2024: 5 SMP swasta kena teguran tertulis + wajib kembalikan uang ortu. 1 kepsek negeri nyaris dicopot karena tetap berangkat ke Berastagi
3. Sanksi Disiplin PNS – PP 94/2021
Buat kepsek/guru PNS yang langgar:
Hukuman Disiplin Ringan:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman Disiplin Sedang:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun
2. Penundaan kenaikan pangkat 1 tahun
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun
Hukuman Disiplin Berat:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
3. Pembebasan dari jabatan → nggak jadi kepsek lagi
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
5. Pemberhentian tidak dengan hormat → dipecat PNS
4. Sanksi Tambahan
1. Wajib kembalikan uang pungutan ke ortu 100%
2. Blacklist – Nggak boleh jadi kepsek lagi 2-5 tahun
3. Pidana kalau ada unsur pungli → UU Tipikor, ancaman 4-20 tahun penjara
4. Sekolah swasta: Izin operasional bisa dibekukan Disdik kalau bandel
5. Prosedur Pemberian Sanksi
1. Laporan masuk ke Disdik Medan / #LaporPakWali
2. Tim Disdik inspeksi + panggil kepsek klarifikasi
3. Berita Acara Pemeriksaan BAP
4. Sidang Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Disdik
5. SK Sanksi turun dari Kadisdik/Wali Kota



















