Aksi Satpam di Medan Bobol Kos Mahasiswa Berakhir Dipenjara

- Seorang mahasiswa perantauan di Medan menjadi korban pencurian setelah kosnya dibobol, dan pelaku ternyata satpam di lingkungan tempat tinggalnya.
- Barang yang hilang berupa cincin emas dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp10 juta, pelaku berhasil ditangkap polisi di lokasi sekitar kos korban.
- Pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa dan menggunakan hasil curian untuk biaya pengobatan orang tuanya di kampung.
Medan, IDN Times - Hotma Juliana (21 tahun) mahasiswa perantauan yang ngekos di Jalan Sindoro Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota, mengalami nasib sial. Jumat (8/5/2026) lalu dirinya menjadi korban pencurian setelah kosnya dibobol maling.
Atas kejadian ini, Hotma langsung melaporkannya ke kantor polisi. Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas berwajib, Hotma kaget karena pelakunya adalah sang satpam di perumahan tempatnya ngekos sementara.
1. Mahasiswa perantauan asal Riau jadi korban pencurian

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, membenarkan insiden ini. Ia menceritakan bahwa korban baru sadar barang berharganya hilang saat ingin menggunakannya.
"Mulanya, korban hendak memakai cincin yang disimpan di dalam dompet yang diletakkan di atas kasur. Lalu korban melihat jika dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong dan cincinnya juga sudah hilang," kata Poltak, Senin (11/5/2026).
Setelah mengetahui barang tersebut hilang, korban langsung mengecek pintu kamar kosnya. Ternyata benar, engsel pintu kamar telah rusak.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota," lanjutnya.
2. Cincin emas dan uang raib, korban alami kerugian Rp10 juta

Poltak menjelaskan bahwa barang berharga korban yang hilang adalah cincin dan uang tunai. Jika ditotal, mahasiswa asal Rokan Hulu, Riau, itu mengalami kerugian Rp10 juta.
"Barang yang hilang berupa 1 buah cincin emas London dengan berat 2.5 gram dan uang tunai sebesar Rp4 juta. Ditaksir kerugian mencapai Rp10 juta," beber Poltak.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku. Dia adalah Damai Putra Batee, warga Gunung Sitoli yang berprofesi sebagai seorang satpam.
"Terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 telah kami amankan. Ia ditangkap di Jalan Sindoro Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota," jelasnya.
3. Uang hasil pencurian dikirim pelaku ke kampung untuk biaya perobatan orang tua

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kos korban dengan cara merusak engsel pintu kamar.
"Hal tersebut ternyata dilakukan sudah berulang sebanyak 3 kali, dan uang hasil pencurian dikirim pelaku ke kampung guna membantu biaya perobatan orang tua yang sakit. Pelaku saat ini di Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Poltak.


















