Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi JHT PPPK

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi JHT PPPK
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Intinya Sih
  • Ombudsman Sumut menemukan dugaan maladministrasi dalam pencairan dana JHT bagi pegawai yang berubah status dari THL menjadi PPPK paruh waktu di Kota Medan.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan penolakan BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai fakta lapangan karena sebagian PPPK paruh waktu di OPD lain justru berhasil mencairkan JHT mereka.
  • Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif agar BPJS dan Pemkot Medan memproses pencairan JHT secara penuh serta memastikan koordinasi dan penerbitan surat keterangan kerja bagi PPPK paruh waktu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Medan.

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait kesulitan pencairan dana JHT yang dialami sejumlah pegawai.

1. Perubahan status kerja jadi alasan JHT tidak bisa dicairkan

0
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Herdensi Adnin. (Dok: Pribadi)

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga honorer atau THL. Setelah mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dana JHT yang telah mereka kumpulkan selama bekerja tidak dapat dicairkan.

Menurut keterangan yang diterima pelapor, permohonan pencairan JHT ditolak karena sistem pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) masih mencatat mereka sebagai pekerja aktif. Selain itu, terdapat pula surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Medan terkait pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.

“Ombudsman menilai perubahan status dari THL menjadi PPPK paruh waktu tetap dapat dikategorikan sebagai berhenti bekerja sebagai THL, sehingga hak pencairan JHT seharusnya dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi Adnin dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

2. Ombudsman nilai penolakan BPJS tidak sesuai fakta lapangan

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya ketidaksesuaian antara alasan penolakan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata telah berhasil mencairkan dana JHT mereka.

Temuan tersebut membuat Ombudsman menyimpulkan adanya potensi maladministrasi dalam proses pelayanan yang diberikan kepada para pelapor.

Herdensi Adnin mengatakan lembaganya meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, penolakan pencairan JHT ini tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu kami meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota segera memproses pencairan hak para PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herdensi.

3. Ombudsman keluarkan tindakan korektif untuk BPJS dan Pemkot Medan

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota agar memproses pencairan JHT secara penuh bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus THL.

Selain itu, BPJS juga diminta berkoordinasi dengan masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan terkait mekanisme teknis pengurusan pencairan JHT para pegawai tersebut.

Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan pimpinan OPD menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL kepada PPPK paruh waktu yang bersangkutan.

“Tujuan tindakan korektif ini agar hak para pekerja tidak terhambat oleh persoalan administrasi. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan prosesnya berjalan jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK paruh waktu,” kata Herdensi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More