Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Hadir, Hakim Perintahkan PT Tor Ganda Datang ke Persidangan Pekan Depan

Tak Hadir, Hakim Perintahkan PT Tor Ganda Datang ke Persidangan Pekan Depan
Persidangan pembatalan perdamaian (homologasi) 34 mantan karyawan Vs PT Tor Ganda di Pengadilan Niaga Medan, Rabu (6/5/2026) (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Persidangan perkara atas pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pengadilan Niaga Medan, Rabu (6/5/2026), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena pihak tergugat/termohon tidak hadir di persidangan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Ketua Majelis Hakim atas nama Philip menjelaskan bahwa pihak PT Torganda akan dipanggil lagi untuk hadir di persidangan agar dapat melanjutkan agenda sidang pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam sidang tersebut, Dermanto Turnip sebagai kuasa Para Pemohon juga tidak dapat hadir secara langsung, tetapi telah mengutus tim kuasa hukumnya. Yakni Pransisko Nainggolan dan Permonangan Siregar, untuk mewakili kepentingan para pemohon.

Perkara yang disidangkan merupakan gugatan baru terkait pembatalan perdamaian terhadap 34 orang pekerja. Gugatan ini diajukan karena pihak perusahaan dinilai belum juga memenuhi kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah disepakati.

Total nilai hak pekerja yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar. Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang dicapai pada 2024, perusahaan seharusnya melunasi kewajiban tersebut paling lambat Juni 2024.

“Upaya hukum ini ditempuh agar hak-hak klien kami dipenuhi. Janji pembayaran sudah berulang kali disampaikan, tetapi tidak pernah direalisasikan,” kata Dermanto.

Dalam perkara niaga, pengadilan wajib memastikan bahwa relas panggilan telah disampaikan secara sah kepada pihak tergugat. Sesuai ketentuan hukum acara, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali.

Apabila setelah pemanggilan ketiga pihak tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Dalam perkara serupa sebelumnya, pihak tergugat sempat hadir, tetapi tidak dapat mengikuti sidang karena tidak membawa surat kuasa yang sah sehingga meminta penundaan untuk melengkapi dokumen.

Gugatan pembatalan perdamaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 170 dan 171. Dalam aturan tersebut, kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur terbukti wanprestasi.

Jika gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka PT Tor Ganda berpotensi langsung dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Status pailit akan berdampak pada penyitaan serta pelelangan aset perusahaan untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur, termasuk mantan pekerja.

Perkara ini juga menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum yang lebih luas. Selain gugatan pembatalan perdamaian, perusahaan yang sama tengah menghadapi gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) lebih dari 600 orang pekerja lainnya.

Sebelumnya pada Mei 2025 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga telah mengambil alih lahan negara yang selama ini dikuasai oleh pihak PT Torganda selama lebih dari 18 Tahun secara melawan hukum di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tak Hadir, Hakim Perintahkan PT Tor Ganda Datang ke Persidangan Pekan Depan

06 Mei 2026, 22:22 WIBNews