Penyebab Rusaknya Hutan Mangrove di Riau Terungkap, 3 Orang Ditangkap

- Polisi Polda Riau mengungkap kerusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti akibat bisnis arang bakau ilegal, bermula dari penemuan kapal KM Aldan 2 yang memuat ratusan karung arang tanpa dokumen.
- Dua dapur arang besar ditemukan di Desa Sesap dan Desa Sokop dengan ribuan karung arang serta kayu mangrove ilegal, seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
- Tiga tersangka ditetapkan, terdiri dari dua pemilik dapur dan satu nahkoda kapal, diduga telah menjalankan bisnis ekspor arang bakau ke Malaysia selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Pekanbaru, IDN Times - Hutan mangrove di daerah pesisir Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin rusak. Atas hal tersebut, pihak kepolisian dari Unit 4 Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebabnya.
Dari penyelidikan itu, terungkap, hutan mangrove tersebut rusak karena bisnis arang bakau ilegal. Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya sebuah kapal bernama KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau tanpa dokumen resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menerangkan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap untuk dikirim.
"Yang kami temukan ini, sudah siap dikirim. Kemudian tim melakukan pengembangan," terang Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (7/5/2026).
Diketahui, bahan dasar arang bakau adalah kayu dari pohon bakau atau mangrove. Kayu tersebut menjadi pilihan karena termasuk jenis kayu keras yang mampu menghasilkan panas tinggi, tahan lama dan sedikit asap.
Adapun cara membuatnya, melalui proses karbonisasi atau pembakaran dengan sedikit oksigen dalam tanur tradisional untuk diubah menjadi arang. Selain itu, limbah atau sisa dari kayu tersebut juga dapat diolah menjadi briket arang.
1. Temukan dua dapur arang dalam skala besar

Dalam pengembangannya, pihak kepolisian menemukan dua dapur arang yang juga menjadi sumber produksi. Adapun lokasi dapur arang tersebut, berada di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Darat dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
"Aktivitas produksi arang bakau di dua dapur tersebut dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.
Dari hasil temuan dapur tersebut, dilanjutkannya, pihaknya mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.
"Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir," lanjutnya.
2. Dua pemilik dapur arang dan nahkoda kapal jadi tersangka, terancam 10 tahun penjara

Atas pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial B, M dan SA.
"B dan M ini pemilik 2 dapur arang ilegal tersebut. Sedangkan SA berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut arang bakau itu," ucap Kombes Pol Ade Kuncoro.
Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat dalam undang-undang kehutanan dan undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.
3. Arang bakau dijual ke pasar luar negeri

Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa praktik produksi arang bakau ilegal tersebut, sudah berjalan selama 2 hingga 3 tahun. Yang mana, tujuan distribusi arang bakau itu, ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat di Malaysia.
"Pasar mereka ini (para tersangka) di luar negeri, salah satunya Malaysia," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan lebih mendalam untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas.
"Termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara," pungkasnya.

















