Eks Direktur PT Inalum Didakwa Korupsi Penjualan Aluminium Rp141 M

Medan, IDN Times - Kasus korupsi di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah sampai di meja persidangan. Rabu (6/5/2026) sidang perdana dihelat dan menyeret 4 terdakwa di kursi pesakitan.
Sidang perdana ini memuat agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana korupsi penjualan aluminium dengan total kerugian mencapai Rp141 Miliar.
1. Terdakwa kasus korupsi aluminium adalah 3 mantan pejabat PT Inalum dan Direktur PT PASU

Sebanyak 4 terdakwa dipanggil dalam kasus korupsi penjualan aluminium tahun 2019 ini. Mereka masing-masing merupakan bagian dari PT Inalum dan pihak PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Keempat terdakwa yang diadili adalah Oggy Achmad Kosasih selaku eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Djoko Sutrisno selaku eks Direktur Utama PT PASU, Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, hingga Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
keempatnya didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara. Tak main-main, kerugian yang ditanggung disebut-sebut mencapai Rp141 miliar.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880 (Rp141 miliar). Dakwaan alternatif pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU saat membacakan dakwaan.
2. Para terdakwa disebut sepakat mengubah skema pembayaran produk, negara rugi Rp141 miliar

JPU menjerat keempatnya dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kasus bermula ketika Dante Sinaga dan Joko Susilo, bersama Oggy Achmad Kosasi, diduga secara bersama-sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (DA) dengan tenor selama 180 hari," sebut jaksa Nurdiono.
Akibat pengubahan skema pembayaran ini, negara merugi rp141 miliar. Hal ini karena PT PASU tidak membayar aluminium alloy yang telah dibeli mereka dari PT Inalum.
3. Sidang akan dilanjut pekan depan

Dakwaan yang dialamatkan, disusul keberatan dari keempatnya. Sehingga mereka mengajukan nota perlawanan pada sidang berikutnya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim, menyatakan bahwa sidang ditunda. Mereka memutuskan tanggal 13 Mei 2026 nanti sidang dilanjutkan kembali, dengan agenda pemeriksaan saksi.


















