ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan banding atas putusan ringan yang diterima para awak kapal Sea Dragon Tarawa, terkait kasus narkotika jenis sabu 1,9 ton.
Banding tersebut diajukan jaksa atas vonis ringan terhadap Fandi Ramadhan yang dijerat 5 tahun kurungan penjara. Selain Fandi, jaksa juga melakukan banding terhadap 3 WNI awak kapal Sea Dragon, terdakwa Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan atas vonis penjara seumur hidup dari hakim PN Batam.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyatakan banding terhadap 2 Warga Negara (WN) Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong yang divonis penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/3/2025).
"Jaksa sudah menyatakan banding untuk semua terdakwa," kata Wattimena.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, terkait sikap banding yang diajukan jaksa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tidak mendapat tanggapan.
Setelah pengajuan ini, vonis ringan terhadap Fandi Ramadhan harus diuji kembali dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Muhammad Arfian menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati pada, Kamis (5/2/2026). Tuntutan itu juga dilayangkan kepada 2 WN Thailand dan 3 WNI lainnya.
Tidak hanya itu, dalam agenda pembacaan replik dari JPU pada, Rabu (25/2/2026) di PN Batam, jaksa menyatakan pembelaan Fandi tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Jaksa menilai dalil bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya narkotika di kapal Sea Dragon bertentangan dengan rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.
Kejaksaan Agung menilai tuntutan mati terhadap Fandi sudah sesuai dengan fakta persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut jaksa menilai terdapat mens rea atau niat jahat dalam perbuatan para terdakwa.
"Penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan bagi opini, tetapi fakta hukum yang ada," kata Anang.
Menurut Kejaksaan, para ABK mengetahui adanya pengiriman narkotika dalam bentuk kardus yang diterima di tengah laut.
"Mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu hampir 2 ton," ujar Anang.
Barang tersebut kemudian disembunyikan di berbagai bagian kapal, termasuk di haluan dan tangki minyak kosong.


















