Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ABK Sea Dragon Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Kata Pengamat Hukum

ABK Sea Dragon Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Kata Pengamat Hukum
Fandi Ramadhan saat akan menjalani agenda putusan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya Sih
  • Pengamat hukum menilai vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan menunjukkan kehati-hatian majelis hakim dalam menilai peran terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

  • Hakim dinilai tidak hanya berpatokan pada besarnya barang bukti 1,9 ton sabu, tetapi juga mempertimbangkan posisi dan peran terdakwa sebagai awak kapal.

  • Majelis hakim disebut menerapkan Pasal 56 KUHP tentang delik pembantuan, yang dinilai relevan untuk posisi para ABK WNI dalam kasus tersebut.

  • Putusan lima tahun dianggap menunjukkan independensi hakim karena tidak terpengaruh tekanan opini publik dalam perkara narkotika dengan barang bukti besar.

  • Pengamat juga menyoroti penundaan putusan tiga terdakwa lain serta mendorong BNN mengungkap jaringan utama di balik penyelundupan narkotika tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Batam, IDN Times - Pengamat hukum, Capt. Benhauser Manik, S.H., M.H. menilai vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kepada terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu di kapal Sea Dragon patut diapresiasi. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan kehati-hatian majelis hakim dalam menilai peran terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Di dalam proses jalannya sidang pembacaan putusan, ia menilai persidangan berlangsung tertib dan khidmat saat hakim ketua membacakan amar putusan terhadap Fandi Ramadhan.

“Setelah terdakwa Fandi dimasukkan ke ruang sidang, kami mengikuti proses persidangan secara khidmat saat hakim ketua membacakan putusan. Saya sangat mengapresiasi persidangan yang berjalan baik sehingga semua pihak dapat mendengar secara seksama,” kata Capt Ben, Kamis (5/3/2026).

1. Hakim dinilai tidak hanya melihat besarnya barang bukti

IMG-20260305-WA0176.jpg
Fandi Ramadhan saat menjalani proses persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut Capt Ben, majelis hakim tidak serta-merta menjadikan besarnya barang bukti narkotika yang mencapai hampir dua ton sebagai dasar menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. Ia menilai hakim mempertimbangkan secara lebih mendalam peran terdakwa dalam perkara tersebut.

“Ini menjadi terobosan hukum. Tidak serta-merta barang bukti narkotika hampir dua ton itu menjadi palu untuk dijatuhkan kepada terdakwa. Dari keterangan yang disampaikan hakim ketua, majelis melihat bahwa mereka sesungguhnya adalah korban,” ujarnya.

Ia menilai, dalam putusan tersebut majelis hakim dinilai menerapkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Menurutnya, penerapan pasal tersebut relevan dengan posisi para anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dalam kasus tersebut.

“Pasal 56 mengatur delik pembantuan, dan inilah pasal yang paling tepat dikenakan kepada para ABK WNI ini,” ungkapnya.

2. Hakim dinilai independen dan tidak terpengaruh opini publik

IMG-20260305-WA0174.jpg
Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Capt Ben juga menilai, majelis hakim tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik yang biasanya muncul dalam perkara narkotika dengan barang bukti besar. Menurut dia, putusan lima tahun menunjukkan hakim tetap berpegang pada fakta persidangan serta peran masing-masing terdakwa.

“Jika hakim memutus lima tahun, berarti hakim tidak terpengaruh tekanan publik. Saya meyakini hakim ketua melihat dan mengamati seluruh fakta serta perilaku terdakwa selama proses persidangan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, dari perspektif hukum penyertaan, majelis hakim tampaknya lebih menekankan unsur pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP. Namun ia menilai perkara ini masih merupakan satu rangkaian karena masih ada terdakwa lain yang menunggu putusan.

“Menurut pendapat hukum saya, putusan ini berkaitan dengan penyertaan atau turut serta terkait peran Fandi Ramadhan. Namun kita masih perlu melihat bagaimana putusan berikutnya, karena perkara ini merupakan satu rangkaian,” ujarnya.

3. Soroti penundaan putusan terdakwa lain dan peran BNN

IMG-20260221-WA0044.jpg
Para terdakwa perkara kapal Sea Dragon saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Terkait tiga terdakwa WNI lainnya yang putusannya ditunda hingga 9 Maret 2026, Capt Ben mengatakan penundaan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Meski demikian, ia berharap proses tersebut berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Penundaan itu sepenuhnya kewenangan hakim. Saya tidak ingin menduga-duga. Tetapi saya berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim,” katanya.

Ia juga menilai putusan terhadap tiga terdakwa lainnya berpotensi berbeda, terutama terhadap nakhoda yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam operasional kapal. Sementara itu, posisi mualim satu dinilai relatif setara dengan Fandi Ramadhan sebagai perwira kapal.

“Nakhoda tentu memiliki tanggung jawab yang lebih besar sehingga mungkin saja menjadi putusan pembeda. Tetapi untuk mualim satu yang jabatannya setara dengan Fandi sebagai perwira mesin dan perwira dek, saya berharap putusan hakim dapat berlaku sama,” lanjutnya.

Di sisi lain, Capt Ben mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut. Namun ia berharap pengungkapan kasus tidak berhenti pada penindakan terhadap empat awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah BNN yang berhasil mengungkap hampir dua ton narkotika ini. Ini capaian yang patut diapresiasi. BNN jangan berhenti di sini dan seolah-olah hanya mengorbankan empat WNI ini. Capaian positif ini harus mampu mengungkap kasus secara lebih gamblang, termasuk jaringan di balik pelayaran kapal tersebut,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More