Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DBH Belum Cair, Gubernur Bobby Desak Daerah Tuntaskan Administrasi

DBH Belum Cair, Gubernur Bobby Desak Daerah Tuntaskan Administrasi
Ilustrasi dana bagi hasil. (Pinterest)
Intinya Sih
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution menyoroti keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil karena sejumlah daerah belum menyelesaikan persyaratan administrasi hingga pertengahan Juni 2026.
  • Dari 29 kabupaten/kota penerima DBH, baru 16 yang menuntaskan Perkada, sementara sebagian lainnya masih tertahan pada proses tender dan dokumen pendukung.
  • Bobby mengingatkan agar pengelolaan DBH dilakukan transparan dan sesuai aturan, menegaskan pentingnya kualitas proyek tanpa adanya kepentingan pribadi atau kelompok.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Medan, IDN Times - Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga pertengahan Juni 2026 belum juga terealisasi. Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, keterlambatan ini dipicu belum rampungnya persyaratan administrasi di sejumlah daerah.

1. Administrasi mandek, DBH belum bisa ditransfer

Gubsu_Kunker ke Kantor PLN UP2B Sumbagut 6.jpg.jpeg
Gubernur Bobby Nasution meninjau Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Lorong XII Nomor 6, Medan, Senin (8/6). (dok. Pemprov Sumut)

Bobby Nasution mengungkapkan, hingga kini belum ada dana yang ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota meski tenggat waktu sudah memasuki Juni. Hal ini disampaikan dalam rapat penyerahan DBH Tahun 2026 yang digelar secara virtual.

"Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi," ujar Bobby Nasution dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

2. Perkada dan tender jadi kendala utama

ilustrasi proyek
ilustrasi proyek (pexels.com/Anamul Rezwan)

Dari total 29 kabupaten/kota penerima DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut, yang menjadi syarat utama pencairan dana.

Tak hanya itu, dari 16 daerah yang sudah merampungkan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (tender).

Bobby pun meminta seluruh kepala daerah segera mempercepat proses tersebut agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) bisa segera masuk ke kas daerah masing-masing.

3. Bobby ingatkan penggunaan anggaran harus transparan

https://www.pexels.com/photo/a-person-holding-a-smartphone-6927533/
ilustrasi anggaran (pexels.com/Polina Tankilevich)

Selain percepatan administrasi, Bobby juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran DBH. Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bobby juga meminta seluruh proyek pembangunan dilaksanakan dengan kualitas terbaik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More