Sidang Korupsi Jalan, Hakim Sebut Topan Ginting Super Power

- Rapat TAPD loloskan 2 usulan PUPR terkait peningkatan ruas jalan yang dikorupsi Topan Ginting.
- Pergub terbit sehari setelah rapat tanpa pertimbangan komprehensif, disetujui langsung oleh Bobby Nasution.
- Hakim menyebut Topan Ginting super power dalam pengaruh penetapan kebijakan pergeseran anggaran.
Medan, IDN Times - Hakim Ketua kasus korupsi peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot, Khamozaro Waruwu, menyebut Mantan Kadis PUPR, Topan Ginting, sangat super power. Hal ini menyusul keterangan sejumlah saksi terutama ketika ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengesahkan sejumlah pergeseran anggaran, khususnya usulan dari Topan Ginting.
Pertimbangan TAPD meloloskan 2 usulan PUPR soal peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–Batas Labuanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dirasa Majelis Hakim tak mendasar. Terlebih tidak adanya surat permohonan yang keluar dari Bupati Padang Lawas Utara.
1. Rapat TAPD tentang pergeseran anggaran loloskan 2 usulan PUPR terkait peningkatan ruas jalan yang dikorupsi Topan Ginting

Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/10/2025) itu menghadirkan Muhammad Arman Pohan selaku eks PJ Sekda sebagai saksi. Sebab dalam kasus korupsi Topan Ginting dan rekan-rekannya, kedudukan Arman sekaligus sebagai ketua TAPD dinilai sangat mendasar.
"Benar, Gubernur Sumut menunjuk saya sebagai ketua TAPD. Saya tahu adanya anggaran Jalan di Sipiongot (dokumen TAPD). Di APBD murni tak ada anggarannya," kata Arman kepada Hakim.
Dalam rapat pergeseran anggaran, Arman membantah bahwa terdakwa Akhirun selaku kontraktor ada menghubunginya. Hasil dari rapat yang dihelat pada 12 Maret 2025 itu meloloskan usulan PUPR soal peningkatan struktur jalan.
"Ada dinas-dinas lain yang mengusulkan. Khusus pada pergeseran anggaran ketiga ini, ada 3 dinas, yaitu Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Desa, dan PUPR. Pergeseran ini ada akibat efisiensi berdasarkan Inpres," lanjutnya.
2. Sehari setelah rapat, Pergub terbit ditandatangani langsung oleh Bobby Nasution

Pada rapat itu, diakui Arman bahwa Tim PAD menyetujui usulan Topan tanpa pertimbangan yang berarti. Masing-masing ruas jalan diketok dengan anggaran Rp94 miliar dan Rp69 miliar.
"Rapatnya biasa saja. OPD mengusulkan, dibicarakan di situ, kesesuaiannya sudah ada dan kita terima. Apabila tim PAD setuju maka kami setuju," rinci Arman.
Arman mengaku dalam rapat tersebut sudah dilakukan evaluasi. Meskipun begitu, ia secara umum tak tahu 2 ruas jalan itu rusak. Setelah rapat dihelat, esoknya langsung terbit Pergub tentang Penjabaran APBD yang ditandatangani langsung oleh Bobby Nasution.
"Saya tahu pemenang proyeknya dari berita, Pak Akhirun. Saya tak kenal dengan para terdakwa. Setelah disahkan saya tak tahu kelanjutannya," akunya.
3. Hakim sebut Topan Ginting super power

Rapat pergeseran anggaran itu dinilai dilangsungkan secara kilat. Tak ada pertimbangan yang komprehensif untuk menguliti mengapa 2 ruas jalan usulan PUPR di Sipiongot diloloskan.
"Dalam pergeseran anggaran ini, Topan Ginting super power. Artinya ada situasi dan pengkondisian. Dia super power mempengaruhi penetapan kebijakan," sebut Hakim Khamozaro Waruwu.
Pada momen ini, saksi Arman dicecar banyak pertanyaan. Hakim juga menyayangkan bahwa Arman tidak teliti soal kebijakan pergeseran anggaran. Pengajuan peningkatan struktur jalan di Sipiongot dinilai tak mendesak, terlebih Bupati Padang Lawas Utara tak ada mengirimkan surat permohonan.
Sebab, berdasarkan pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomur 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Di Nias Barat, sebut hakim, terjadi bencana alam. Bupatinya pun segera membuat surat permohonan pergeseran anggaran. Sehingga kebijakan tersebut masuk akal dilakukan.
"Sementara pada fakta persidangan, tak ada permohonan dari Bupati Padang Lawas terkait dengan permohonan pergeseran anggaran layaknya Nias Barat. Kemudian di sana juga tak ada bencana, tak ada dokumen perencanaan, hingga tak ada dokumen survei formal," cecar Hakim.
Menanggapi itu, Arman hanya menunduk dan membenarkan. Sesekali kakinya bergoyang karena gugup.
Tidak ada surat permohonan pergeseran anggaran dari Bupati Padang Lawas. Secara spesifik di surat pengantar juga tak ada. Seharusnya syarat yang mendesak itu memang ada seperti itu (adanya bencana)," pungkasnya.