Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Jalan, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU

Rektor USU, Prof Muryanto Amin (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Rektor USU, Prof Muryanto Amin (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Medan, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menempuh langkah tegas terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyampaikan ultimatum tersebut usai diskusi tentang penguatan sinergi pemberantasan korupsi di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

"Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali. Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP, yakni pemanggilan paksa," kata Johanis."Ketiga kali, ikuti KUHAP, upaya paksa," tegas Johannis, Selasa (30/9/2025).

1.. Rektor USU sebelumnya sudah dipanggil

Muryanto Amin resmi dilantik jadi Rektor USU di Jakarta, Kamis (28/1/2021) (Dok.IDN Times/istimewa)
Muryanto Amin resmi dilantik jadi Rektor USU di Jakarta, Kamis (28/1/2021) (Dok.IDN Times/istimewa)

Diketahui sebelumnya pada Jumat (15/8/2025), KPK sudah memanggil Muryanto untuk dimintai keterangan, namun ia absen tanpa alasan jelas.

"Kalau keterlibatan tentunya yang lebih paham itu penyidiknya, sejauh mana keterlibatan. Yang jelas untuk yang terlibat yang diajukan dilimpahkan perkaranya dalam pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa," katanya

2. KPK sudah menetapkan 5 tersangka

Ilustrasi KPK. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi KPK. (IDN Times/ Agung Sedana)

KPK menetapkan lima orang tersangka pada 28 Juni 2025 dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat PUPR, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan suap dan permainan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah I Sumut.

3. Sidang berjalan tiga kali

Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)
Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)

Dua tersangka, yakni Akhirun dan Rayhan, sudah mulai disidangkan di PN Medan pada Rabu (17/9/2025). Sepekan kemudian, Rabu (24/9/2025), majelis hakim memeriksa tiga saksi, yakni Andi Junaidi Lubis (sekuriti UPTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).

Ketiganya dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Salah satu saksi, Andi Junaidi Lubis, mengungkapkan dirinya pernah diperintahkan oleh Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut untuk melakukan survei di dua lokasi proyek tersebut.

"Iya, saya pernah menemani survei jalan atas perintah atasan saya. Saya diminta mengirim foto kondisi jalan dan bahkan pernah survei bersama Pak Akhirun," ujar Andi di persidangan. Ia juga mengaku mendapat uang dari Reyhan setelah mengirimkan foto dan dokumentasi jalan sebelum proyek dikerjakan.

Usai mendengar keterangan para saksi, Hakim Khamozaro memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan empat saksi kunci pada sidang berikutnya, Rabu (1/10/2025) hari ini. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Sumut sekaligus tersangka, Topan Obaja Ginting; Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua PUPR Sumut); mantan Pj Sekda Sumut, Efendy Pohan; serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.

"Untuk keempatnya diminta hadir pada sidang Rabu, 1 Oktober 2025, agar memberikan keterangan," tegas Khamozaro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Eks Kapolres Tapsel Akui Jembatani Pertemuan Topan Ginting dan Akhirun

01 Okt 2025, 15:09 WIBNews