Pria di Sibolangit Jadikan Warung untuk Berjualan Sabu

- Polisi Polda Sumut menangkap BG, pemilik warung di Sibolangit, yang diduga menjual sabu kepada sopir truk lewat modus membuka warung di jalur Medan–Berastagi.
- Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan menemukan tiga paket sabu seberat 2,17 gram serta uang tunai Rp110 ribu sebagai barang bukti.
- Polda Sumut kini mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain dan menelusuri sudah berapa lama aktivitas ilegal tersebut berlangsung.
Deliserdang, IDN Times - Polisi membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus membuka warung di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Pemilik warung berinisial BG (36) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah diduga menjual sabu kepada para sopir truk yang melintas dari Kota Medan menuju Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
1. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu. Dalam operasi tersebut, polisi memesan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada BG. Setelah barang diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik warung tersebut.
"Polisi mengamankan 3 paket sabu-sabu seberat 2,17 gram, uang tunai Rp110 ribu dan beberapa bukti lainnya," ujar Andy dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Selain sabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
2. Warung diduga dijadikan kedok jual sabu kepada sopir truk

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BG diduga sengaja membuka warung untuk mempermudah transaksi narkoba kepada sopir truk yang melintas di jalur Medan–Berastagi. Lokasi warung tersebut berada tidak jauh dari rest area dan tempat pencucian kendaraan yang sering digunakan sopir truk untuk beristirahat sembari menunggu proses pencucian kendaraan.
"Dugaannya (pelaku) menjual narkoba ke para sopir truk yang sedang beristirahat sambil menunggu kendaraan dicuci," kata Andy.
Polisi menduga para sopir membeli sabu saat berada di lokasi tersebut, kemudian menggunakannya di sekitar warung milik tersangka.
3. Polisi dalami jaringan peredaran narkoba

Usai penangkapan, BG beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta mengetahui sudah berapa lama aktivitas tersebut dilakukan.
"Tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andy.






















