Pos Ronda Jadi Tempat Transaksi Sabu, 3 Pengedar Ditangkap

- Polisi Polda Sumut menyamar sebagai pembeli dan menangkap tiga pria di pos ronda Kelurahan Lalang, Medan, yang dijadikan lokasi transaksi sabu.
- Dari tangan para tersangka, disita tujuh bungkus sabu seberat 5,53 gram, timbangan digital, serta puluhan plastik kosong untuk mengemas narkotika.
- Ketiga pelaku mengaku mendapat sabu dari pria berinisial IQ yang kini buron, sementara polisi terus mendalami jaringan peredaran tersebut.
Medan, IDN Times - Pos ronda yang seharusnya menjadi tempat menjaga keamanan lingkungan diduga disalahgunakan menjadi lokasi transaksi narkotika. Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (40), ZLF (40), dan AWH (60). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
1. Polisi menyamar sebagai pembeli sabu di pos ronda

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di Jalan Swadaya, Gang AM Syarif, Kelurahan Lalang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Dalam proses tersebut, tersangka MR diduga mengarahkan petugas ke sebuah pos ronda yang menjadi lokasi transaksi sabu.
"Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pembelian terselubung di pos ronda. Kemudian pelaku MR memberi paket sabu, petugas langsung bergerak mengamankannya," ujar Andy dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Setelah MR ditangkap, polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
2. Dua tersangka lain ditangkap bersama barang bukti sabu

Dari hasil pengembangan di sekitar lokasi kejadian, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lain berinisial ZLF dan AWH.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,53 gram, satu unit timbangan digital, serta 53 bungkus plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
" Dari tangan mereka juga ditangkap 7 bungkus plastik klip berisi narkoba seberat 5,53 gram, timbangan digital, 53 bungkus plastik kosong," kata Andy.
Polisi menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan para tersangka.
3. Polisi buru pemasok sabu berinisial IQ

Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IQ. Saat ini, IQ masih masuk dalam daftar pencarian dan polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Ketiga tersangka telah ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.



















