Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terjaring OTT Polisi, Kadishub Siak Riau Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Terjaring OTT Polisi, Kadishub Siak Riau Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Kadishub Siak Junaidi saat dilakukan penahanan badan pasca terjaring OTT kasus pemerasan terhadap pemenang proyek(IDN Times/ dok Polres Siak)
Intinya Sih
  • Kadishub Siak, Junaidi, ditangkap dalam OTT Polres Siak dan resmi jadi tersangka kasus pemerasan terkait proyek transportasi air untuk desa terpencil di Riau.
  • Junaidi menerima uang Rp15 juta dari Direktur CV Shift of Marine yang merasa terpaksa menyerahkan dana setelah diminta melalui pesan WhatsApp oleh tersangka.
  • Polisi menyita uang tunai, motor, dan ponsel sebagai barang bukti; Junaidi dijerat Pasal 12 huruf E UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Siak, IDN Times - Junaidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak itu, kini telah berstatus tersangka. Diduga terkait pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa transportasi air untuk desa terpencil.

"Benar ada kegiatan (OTT) tersebut dan JNI (Junaidi) statusnya sudah tersangka," ucap Kasat Reserse Kriminal Polres Siak AKP Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).

Dikatakan AKP Kosmos, saat ini Junaidi dilakukan tindakan penahanan badan di sel penjara Polres Siak. Penahanan tersebut dalam rangka penyidikan pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata AKP Kosmos.

1. Terima Rp15 juta dari pihak swasta

20260712_192641.jpg
Kadishub Siak Junaidi (baju putih) saat menyerahkan uang Rp15 juta ke pihak kepolisian, yang dimintanya dari pihak swasta (IDN Times/ dok Polres Siak)

AKP Kosmos menerangkan, OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Dimana, informasi itu mengenai adanya penyerahan uang kepada Junaidi.

"Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap seseorang perempuan berinisial AS," terang AKP Kosmos.

Setelah terjadi penyerahan uang ke Junaidi, pihak kepolisian menemukan AS disebuah restoran. Dimana, AS diketahui merupakan Direktur CV Shift of Marine.

"Dalam pengakuannya, dia baru saja menyerahkan uang ke tersangka (Junaidi) sebanyak Rp15 juta. Penyerahan uang itu dilakukannya dalam keadaan terpaksa," ujar AKP Kosmos.

Atas pengakuan AS itu, tim Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Siak langsung menuju ke kediaman Junaidi yang berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

"Saat dipertanyakan oleh tim dan langsung dilakukan konfrontir dengan AS, tersangka membenarkan bahwasanya ia baru saja menerima uang senilai Rp15 juta dan kemudian menunjukkan uang tersebut ke tim Tipikor," kata AKP Kosmos.

2. Terkait proyek pengadaan jasa sewa transportasi air untuk desa terpencil

20260512_122511.jpg
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos (IDN Times/ dok Polres Siak)

AKP Kosmos menuturkan, bahwasanya CV Shift of Marine merupakan pemenang lelang project pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 dalam kegiatan pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil, yakni Desa Teluk Lanus. Dimana, saat itu akan dilakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp165 juta.

"Saat itu AS dihubungi oleh tersangka melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, tersangka meminta uang Rp25 juta kepada AS setelah uang kegiatan cair. Setelah melakukan pencairan, AS kemudian menghubungi tersangka," tutur AKP Kosmos.

Dijelaskannya, selanjutnya AS menghubungi Junaidi untuk menyerahkan uang permintaan tersebut. AS kemudian menuju ke rumah Junaidi.

"AS kemudian menyerahkan uang Rp15 juta ke tersangka dengan terpaksa. Hal ini (terpaksa) dikuatkan dengan isi pesan WhatsApp AS kepada suaminya. Dimana, AS mengungkapkan kekesalan dan keluhan terkait pemberian uang tersebut ke tersangka. Karena menurut AS, masih banyak yang harus dilunasi. Kalau diikuti kemauan tersangka (Rp25 juta), maka akan berdampak terhadap operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak. Makanya AS menyanggupi Rp15 juta," jelas AKP Kosmos.

Lebih lanjut, Junaidi diketahui aktif meminta uang hasil pencairan uang muka. Yang dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan AS untuk melakukan pencairan ke bank dan sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair.

"Tersangka ini kepala dinas, yang dalam setiap project kegiatan di Dinas Perhubungan, bertindak selaku PA (Pengguna Anggaran), yang berwenang dalam setiap penanda tanganan pencairan," lanjut AKP Kosmos

3. Ini barang bukti yang diamankan, tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari uang, kendaraan roda dua, hingga handphone.

Terhadap Junaidi, pihak kepolisian menjeratnya dalam Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun," pungkas AKP Kosmos.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More