Peredaran ‘Pod Getar’ Batubara, 4 Orang Ditangkap

- Polisi Batubara menangkap empat orang terkait peredaran cairan pod getar berisi Etomidate setelah menerima laporan warga di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.
- Dua tersangka awal mengaku mendapat barang dari dua pria di Tanjung Balai, sehingga polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku tambahan beserta barang bukti.
- Satu orang dinyatakan positif sabu, sementara seluruh tersangka dijerat pasal narkotika dan kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Batubara.
Batubara, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau pod getar, di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan dan peredaran liquid pod getar di wilayah Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
1. Berawal dari laporan warga, polisi amankan dua tersangka

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30) pada Kamis (9/7/2026).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik warna ungu, serta dua unit telepon genggam.
2. Pengembangan kasus mengarah ke dua tersangka lain

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Hasilnya, pada Jumat (10/7/2026) dini hari, petugas kembali menangkap dua pria berinisial MFAD (29) dan MTAS (41). Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
3. Satu orang positif sabu, polisi lanjutkan proses hukum

Dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan urine, pria tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, para tersangka yang diamankan diduga hendak memperjualbelikan cairan Etomidate. Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Ferry, Sabtu (11/7/2026).
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















