Medan, IDN Times - Sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan yang termasuk dalam pencatatan Aset di KIB C (gedung dan bangunan) telah dilelang secara legal melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 8 November 2023. Pemenang lelang juga telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pemko Medan melalui KPKNL sebesar Rp. 1.611.599.999.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Dammikrot Harahap saat dihubungi, pada Senin (13/5/2024) di Medan.
“Perlu juga diketahui sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan itu bukan kerukan tanah, melainkan puing-puing sisa bongkaran bangunan bercampur tanah,” ucapnya seraya menegaskan tidak pernah Dispora menjual tanah kepada pihak lain.