Medan, IDN Times - Eka Putra Pardede alias Eka (22), Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen mulai disidangkan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7) Sore. Eka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan Rojer Siahaan, seorang Mahasiswa Jurusan Pertanian Universitas HKBP Nomensen meninggal dunia.
"Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB, Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Jurusan Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nomensen Jalan Dr. Sutomo, Kec Medan Timur," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala.