Rapat pleno dimulai pukul 14.00 WIB dihadiri oleh pemenang Pilkada Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman, Plh Wali Kota Medan Wiriya Alrahman,MM, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, pimpinan partai politik pendukung dan Forkompinda. Namun Paslon 01 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tampak tak hadir meski telah diundang KPU Medan.
Agussyah mengatakan, ketetapan tersebut berdasarkan keputusan no 175/pl.02.7 -kpt/1271/kpu-kot/II/2021 tentang penetapan pasangan Calon Walikota/Wakil walikota terpilih dalam pemilihan Walikota/Wakil Walikota Medan tahun 2020, menetapkan Paslon nomor urut 2.
"Penetapan hasil ini merupakan serangkaian tugas KPU Kota Medan dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Medan tahun 2020. Hasilnya ini diserahkan ke DPRD Kota Medan, guna menyampaikan pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara," kata Agussyah.
Sebagai informasi untuk perolehan suara yakni sebanyak 393.327, dan adapun sejumlah partai politik pengusung yaitu, PDIP Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP dan PSI.