Medan, IDN Times- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Sumatra Utara (RPPEG Sumut) 2023-2053 sudah memasuki tahap final. Dalam penyempurnaan dokumen, diperlukan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi dari pemangku kepentingan.
Nantinya, fungsi RPPEG Sumut ini sebagai salah satu upaya pencegahan kerusakan ekosistem gambut. Hal itu disampaikan Onrizal, Tenaga Ahli Penyusunan RPPEG dari Universitas Sumatra Utara di Gedung Bina Graha Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Selasa (29/11/2022).
"RPPEG Sumut ini sudah memasuki tahap final. Secara subtansi publik bisa menerima itu karena dari segi konten tidak ada masukan yang signifikan dari perubahan. Artinya apa yang dilakukan oleh tim itu, baik dari akademisi, dunia usaha, dan itu sebenarnya apa yang kita inginkan, ada di RPPEG Sumut itu semua," ungkapnya.
