Batam, IDN Times - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan ke dalam makanan rendang di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil digagalkan.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, atas kejadian ini pihaknya berhasil mengamankan dua pria berinusial L (40) dan J (50).
"Petugas menemukan 8 paket sabu di dalam makanan yang akan dimasukan ke dalam lapas. Total beratnya mencapai 33,87 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kamis (12/12/2024).