Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang dan Satres Narkoba Polres Bintan menemukan sabu di dalam makanan rendang (Dok:Polres Bintan)
Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang dan Satres Narkoba Polres Bintan menemukan sabu di dalam makanan rendang (Dok:Polres Bintan)

Batam, IDN Times - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan ke dalam makanan rendang di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil digagalkan.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, atas kejadian ini pihaknya berhasil mengamankan dua pria berinusial L (40) dan J (50).

"Petugas menemukan 8 paket sabu di dalam makanan yang akan dimasukan ke dalam lapas. Total beratnya mencapai 33,87 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kamis (12/12/2024).

1. Kronoligi pengungkapan upaya penyelundupan narkotika

Makanan rendang yang berisi sabu saat diperiksa pihak kepolisian (Dok:Polres Bintan)

Iptu Davinsi menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas lapas melihat gerak-gerik yang mencurigakan terhadap tersangka L saat akan berkunjung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan 8 bungkusan paket narkotika jenis sabu seberat 33,87 gram.

"Saat petugas Polres Bintan datang ke lokasi, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang di bungkus lakban hitam di dalam lauk rendang yang dibawa tersangka L," ujarnya.

Tersangka L mengaku datang ke lapas bersama seorang rekannya berinusial J, namun saat dilakukan pencarian, J berhasil melarikan diri.

2. Tersangka J diamankan di Kelurahan Kijang Kota

Delapan bungkus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan (Dok:Polres Bintan)

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba Polres Bintan akhirnya menemukan tersangka J di sebuah rumah yang berlokasi di kampung Pisang, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur.

"Kami mengamankan Jumanto di lokasi beserta barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dalam pemeriksaan, tersangka J mengakui keterlibatannya dalam membawa barang haram tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan.

3. Terancam kurungan penjara 20 tahun

Dua tersangka yang melakukan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang (Dok:Polres Bintan)

Atas tindakan tersebut, kini kedua tersangka telah digelandang ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," tutup Iptu Davinsi. 

Editorial Team