Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Medan Ancam Bos Pakai Pistol Karena Tak Terima Dipecat

RB pelaku yang mengancam bosnya menggunakan pistol (dok.Polsek Medan Barat)

Medan, IDN Times - Polsek Medan Barat menangkap seorang pria yang mencoba mengancam orang lain dengan senjata jenis air soft gun, di Kelurahan Berombak, Medan Barat. Tersangka ditangkap pada Sabtu, (01/06/2024) setelah Polsek Medan Barat mendapat informasi di mana keberadaannya.

Peristiwa ini disebut Kapolsek Medan Barat, Kompol Rosa, sebagai bentuk tindak pidana pengancaman. Pelaku yang diketahui mengancam mantan bosnya itu terjadi pada bulan lalu, tepatnya hari Jumat (31/05/2024).

1. Tersangka diduga sakit hati karena diberhentikan bekerja oleh bosnya

Kapolsek Medan Barat, Kompol Rosa (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dari keterangan Kapolsek Medan Barat, pengancaman yang dilakukan tersangka (RB) terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.45 WIB tepatnya di Jalan Karya no. 163 A dan B kelurahan Karang Berombak, Medan Barat.

Motif dari tersangka yang berani mengancam mantan bosnya sendiri itu diduga karena sakit hati. Sebab tersangka diberhentikan bekerja oleh korban yang bernama Supriyadi (32).

"Tersangka pergi ke Jalan Karya tepatnya di sebuah ruko dengan membawa 1 pucuk senjata pistol air soft gun jenis glock 19 no seri rcf888 milik tersangka. Tersangka menggunakan sepeda motor, lalu sesampainya di depan rumah korban tersangka langsung turun dan mengambil pistolnya dari dalam tas pinggang. Tersangka langsung mengarahkannya kepada Supriyadi," terang Kompol Rosa, (07/06/2024).

 

2. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

RB pelaku yang mengancam bosnya menggunakan pistol (dok.Polsek Medan Barat)

Dari jarak sekitar 5 meter, tersangka mengeluarkan 1 pucuk senjata pistol lalu mengarahkan ke korban sambil berkata "Sini kau!"

"Tersangka dilerai oleh Pendi dan Sawal. Setelah dilerai, korban berkata kepada tersangka, 'lepaskan tas kau, kita main!' Tersangka meletakan tas, namun Pendi dan Sawal tetap melarai sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan korban," kata Rosa.

Atas tindakannya ini, tersangka disebut Rosa terancam hukuman 6 tahun penjara dengan pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

"RB berusia 39 tahun, pekerjaan wiraswasta. Barang bukti yang diamankan 1 flashdisk yang berisikan rekaman cctv pengancaman, 1 pucuk senjata pistol air soft gun jenis glock 19 nomor seri rcf888, dan 1 tas sandang warna hitam merek Kalibre," terangnya.

3. Tersangka mengakui telah melakukan pengancaman kepada bosnya

Kantor Polsek Medan Barat (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Polisi menangkap RB dan ia mengakui telah melakukan pengancaman kepada korban menggunakan pistol. Diketahui jika RB merupakan pekerja di salah satu showroom.

"Kita telah melakukan cek TKP, menerima laporan, melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkas Rosa.

Share
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Arifin Al Alamudi
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us